Pencantuman Klausul Pengaman dalam Pembuatan Keputusan tata usaha negara di Provinsi Bengkulu Ditinjau Berdasarkan Asas Praduga Keabsahan (Het Vermoeden Van Rechtmatigheids)

Penulis

  • Irwan Sayuti Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepahiang-Bengkulu

Abstrak

Jumlah Tata Usaha negara meningkatkan potensi perselisihan. Untuk mengantisipasi keputusan Tata Usaha negara (beschikking), dikeluarkan klausul pengaman. Ironisnya, klausul sengketa termasuk, masih sengketa Tata Usaha negara. Jika klausul pengaman memiliki fungsi pengaman, sengketa tidak boleh terjadi. Klausul pengaman juga memberi kesan bahwa beschikking ditarik atau diubah setiap saat. Hal ini bertentangan dengan aturan hukum, prinsip anggapan iustea causa dan keakuratan hukum. Sementara itu, dilihat dari perspektif praktik peradilan, klausul pengaman tidak memiliki fungsi untuk melakukan peninjauan terhadap sengketa beschikking yang telah dimasukkan di pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi pengecualian dapat dibuat dengan ketentuan bahwa penggugat setuju. Posisi klausul pengaman dalam beschikking lebih tepat dianggap sebagai prinsip hukum yang tidak perlu normatifisasi dalam beschikking karena klausul pengaman bertujuan untuk memberikan gambaran umum yang tidak normatif dan berfungsi sebagai penetralisir kekakuan prinsip kaidah aturan hukum dan anggapan iustea causa. Sementara implikasi dari dimasukkannya klausul pengaman dalam beschikking pada prinsipnya tidak memiliki pengaruh, mengingat beschikking merupakan tindakan hukum sepihak
dari Tata Usaha negara.

Kata Kunci: Klausul Pengaman, Penetapan Administrasi, Praduga Keabsahan

Referensi

Krishna D. Darumurti, “Kekuasaan Diskresi Pemerintahâ€, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

Marbun, SF., “Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1997.

Ni Gusti Ayu Hendryani Sukma Lestari, Eksistensi Klausul Pengaman Dalam Keputusan Gubernur Bali Yang Berkarakter Tata Usaha Negara, Tesis: Program Pascasarjana Universitas Udayana Bali, 2008.

Paulus Effendi Lotulung, “Hukum Tata Usaha dan Kekuasaan, Jakarta: Salemba Humanika, 2013.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2007.

Rusli K. Iskandar, “Normatifisasi Hukum Administrasi Negaraâ€, Editorial SF. Marbun dkk, “Dimensi-Dimensi Hukum Administrasi Negaraâ€, Yogyakarta: UII Press, 2004.

Soerdjono Soekanto dan Sri Mamudji, “ Penelitian Hukum Normatifâ€, Jakarta: Rajawali Pers, 1996.

Sudikno Mertokusumo, “Mengenal Hukum Suatu Pengantarâ€, Yogyakarta: Liberty, 2003.

Peraturan Perundang Undang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Unduhan

Diterbitkan

2019-01-01

Terbitan

Bagian

Artikel
Abstrak viewed = 181 times