Studi Komparasi Pengembalian Aset Negara Hasil Korupsi Menurut Konvensi Anti Korupsi 2003 dan Undang-Undang Tipikor

Penulis

  • Ade Kosasih IAIN Bengkulu

Abstrak

Bentuk komitmen dunia terhadap pemberantasan korupsi yaitu telah disepakatinya United Nations Convention Against Corruption 2003 (UNCAC 2003), yang salah satu isinya mengatur prosedur pengembalian aset negara yang disembunyikan di negara lain. Sebagai anggota konvensi Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut, namun sampai saat ini belum ditindaklanjuti dengan penyesuaian Undang-Undang Tipikor terhadap UNCAC 2003. Oleh karena itu penting dilakukan studi komparasi pengembalian aset negara menurut kedua peraturan tersebut, sebagai bahan pertimbangan dalam pembentukan Undang-Undang Korupsi yang Baru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu meneliti data sekunder melalui studi pustaka yang diolah dan dianalisis untuk meperoleh penjelasan atau jawaban terhadap obyek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, UNCAC 2003 mengatur pencegahan dan pelacakan pengalihan aset dengan pendekatan preventif dan mengatur pula upaya pengembalian aset dengan pendekatan yang bersifat represif dan restoratif, sedangkan Undang-Undang Tipikor hanya mengatur upaya pengembalian aset dengan menggunakan pendekatan yang bersifat represif.

Keywords: Kerugian, Aset, Korupsi,

Referensi

Buku:

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Adtya Bakti, Bandung, 2005.

Bismar Nasution, Anti Pencucian Uang: Teori dan Praktek, Books Terrece & Library, Bandung, 2009.

Lilik Mulyadi, Asas Pembalikan Beban Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia dihubungkan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa anti Korupsi 2003, dalam Majalah Varia Peradilan No. 264 November 2007.

Mahrus Ali, Asas, Teori, & Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013.

Purwaning M. Yanuar, Pengembalian Aset Hasil Korupsi Berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 dalam Sistem Hukum Indonesia, Alumni, Bandung, 2007.

Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1998.

Romli Atmasasmita, dalam Mia Amiati Iskandar, Perluasan Penyertaan Dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut UNCATOC 2000 dan UNCAC 2003, Jakarta: Referensi, 2013.

Susan Rose-Ackerman, Korupsi Pemerintahan: Sebab, Akibat dan Reformasi, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2006.

United Nations Convention Against Corruption, 2003.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Internet:

Indah Mutiara, Indeks Persepsi Korupsi 2017 Indonesia Peringkat Ke-96, www.detiknews.com. Diakses pada tanggal 3 November 2018.

Lilik Mulyadi, Pengembalian Aset (Asset Recovery) Pelaku Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Korupsi Indonesia Pasca Konvensi PBB Anti Korupsi, 2003. www.pn.kepanjen.go.id, diakses pada tanggal 9 Maret 2014.

Nashriana, Asset Recovery dalam Tindak Pidana Korupsi: Upaya Pengembalian Kerugian Negara, dalam www.unsri.ac.id, diakses pada tanggal 16 Agustus 2014.

Paku Utama, Terobosan UNCAC dalam Pengembalian Aset Korupsi Melalui Kerja Sama Internasional, www.dunia-korupsi.blogspot.com, diakses pada tanggal 19 Juli 2014.

Unduhan

Diterbitkan

2019-01-01

Terbitan

Bagian

Artikel
Abstrak viewed = 189 times