Fenomena Sistem Penegakan Hukum di Indonesia

Penulis

  • John Kenedi IAIN Bengkulu

Abstrak

Persoalan penegakan hukum di Indonesia merupakan persoalan klasik yang hingga kini semakin pelik tanpa mengalami kemajuan yang berarti. Sementara, permasalahan penegakan hukum dalam masyarakat merupakan hal yang sangat urgen, mengingat eksistensi hukum itu sendiri tidak bisa dilepaskan dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam kajian ini setidaknya ada beberapa faktor yang cukup dominan dan perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak, yakni : 1) Lemahnya substansi (materi) perundangan; 2). Aparat penegak hukum yang tidak profesional dan tidak bermoral; 3). Sistem dan prinsip peradilan yang belum terlaksana secara baik, dan ; 4) Masih rendahnya partisipasi dan kesadaran hukum masyarakat. Dengan demikian perlu dirumuskan unifikasi hukum atau pemetaannya secara pasti; peningkatan kualitas moral dan profesionalitas aparat penegak hukum; perbaikan sistem peradilan, dan meningkatkan budaya hukum dan tingkat kekritisan masyarakat terhadap produk-produk hukum.

Kata kunci : Penegakan hukum, hambatan

Referensi

Achmad Ali. 2002. Keterpurukan Hukum di Indonesia. Jakarta : Ghalia Indonesia

CST Cansil. 1984Pengantar Ilmu Hukum dalam Tatanan Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,

Eddy Rifai. 1994. “Masalah Tidak Efektifnya Penegakan Hukumâ€. Suara Merdeka.

John Pieris. 1993.Kemerosotan Wibawa Hukum, Jakarta : Suara Pembaharuan

John Z. Loude. 1995. Menemukan Hukum Melalui Tafsir dan Fakta, Jakarta : Bina Aksara

Koento W. Siswomihardjo, Refleksi Kritis Terhadap Proses Reformasi, Suatu Tinjauan Filsafati,dalam Jurnal Filsafat Pancasila. No. 3 Juni 1999, Pusat Studi Pancasila UGM.

Malik Ibrahim. 2001. Penegakan Supremasi Hukum di Indonesia; Pemikiran Reflektif tentang Merosotnya Wiabawa Hukum, dalam jurnal Asy-Syir’ah. No. 8. Th. 2001,

Mardjono Reksodiputro. 1999. Suatu Saran tentang Kerangka Reformasi Hukum, Jakarta,

Mochtar Kusumaatmaja, t.t. Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Fakultas Hukum Universitas Pajajaran. Bandung : Bina Cipta,

Romli Atmasasmita. 2001. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum, Bandung: Mandar Maju

Satjipto Raharjo. 1982. Hukum Masyarakat dan Pembangunan, Bandung : Alumni,

Soerjono Soekanto. 1983. Beberapa Permasalahan Hukum dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia. Jakarta : UI-Press

Soerjono Soekanto & Mustafa Abdullah, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat. Jakarta : Rajawali. 1987

Sumaryono, E. 1995. Etika Profesi Hukum, Norma-norma Penegak Hukum. Yogyakarta; Kanisius,

UU No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, pasal 4 ayat 2. yang telah diubah dengan UU N.4 Tahun 2004, pasal 4 ayat 2.

UUD 1945 pasal 27 ayat 1 :

UU No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman pasal 10 ayat 3 dan pasal 20 yang telah dirubah dengan UU No. 4 Tahun 2004 pasal 22

UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung pasal 28, yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 pasal 30

Unduhan

Diterbitkan

2019-01-01

Terbitan

Bagian

Artikel
Abstrak viewed = 1983 times