Keberadaan Hak Atas Tanah yang Bersifat Sementara dalam Praktik Penguasaan Tanah Pertanian di Kecamatan Curup Selatan

Penulis

  • M Yamani Universitas Bengkulu
  • Amirizal Amirizal Universitas Bengkulu
  • Ema Septaria Universitas Bengkulu

Abstrak

Penelitian ini memberikan analisis pergeseran motivasi, cara, dan hubungan hukum hak-hak yang bersifat sementara (gadai, bagi hasil dan sewa tanah pertanian) dari pola aslinya, terutama sifat-sifat hak gadai dan usaha bagi hasil berdasarkan hukum adat yang dalam UUPA dipandang mengandung unsur-unsur pemerasan. Permasalahan yang diteliti yaitu praktik penerapan hak-hak yang bersifat sementara dalam hubungan hukum penggunaan tanah pertanian oleh bukan pemiliknya, dan alasan masih digunakannya lembaga hak-hak yang bersifat sementara yang berbasis hukum adat Rejang di Kecamatan Curup Selatan. Penelitian hukum empiris ini dilakukan di Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong, dengan sampel lokasi Desa Rimbo Recap. Penelitian ini menggunakan data sekunder dan primer, data dianalisis secara kualitatif dengan penalaran induktif-deduktif.  Hasil penelitian menemukan, bahwa praktik penerapan hak-hak yang bersifat sementara dalam hubungan hukum penggunaan tanah pertanian oleh bukan pemiliknya masih berlangsung dengan pola pa’o (bagi hasil), yang berpedoman pada hukum lokal (Hukum Adat Rejang), sedangkan hak penguasaan atas tanah lainnya yang bersifat sementara berupa hak sano (gadai) tanah pertanian sudah mulai ditinggalkan karena pengaruh pendaftaran tanah dan masyarakat beralih menggunakan lembaga jaminan hak tanggungan; bahwa alasan masih dipraktikkannya pa’o (bagi hasil), karena pemilik tanah pertanian bukan petani dan merupakan pemilik absentee  yang dikecualikan oleh hukum, karena alasan keadaan profesinya, pengusahaan tanah pertaniannya diserahkan kepada petani penggarap dengan sistem pa’o (bagi hasil) berdasarkan hukum lokal (Hukum Adat Rejang).

 

Kata Kunci :  pa’o, sano, hukum, adat  Rejang.

Referensi

A.P. Parlindungan. 1998. Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria. Edisi Revisi. Bandung: Mandar Maju.

A.P.Parlindungan. 1990. Landreform di Indonesia Strategi dan Sasarannya. Bandung: Alumni

A.P.Parlindungan. 1989. Undang-Undang Bagi Hasil Di Indonesia (Suatu Studi Komparatif). Bandung: Mandar Maju.

Abdullah Siddik. 1980. Hukum Adat Rejang. Jakarta: PN Balai Pustaka.

Bernhard Limbong. 2012. Hukum Agraria Nasional. Jakarta: Pustaka Margaretha.

Boedi Harsono. 1999. Hukum Agraria Indonesia. Sejarah Penyusunan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Iman Soetiknjo. 1983. Politik Hukum Agraria Nasional. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Iman Soetiknjo. 1987. Proses Terjadinya UUPA: Peranserta Seksi Agraria Universitas Gadjah Mada. Yogyakrta: Gadjah Mada University Press.

Unduhan

Diterbitkan

2019-01-01

Terbitan

Bagian

Artikel
Abstrak viewed = 982 times