Harmonisasi Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU KUHP

Penulis

  • Usman Usman Universitas Jambi
  • Permono Permono Universitas Jambi

Abstrak

Artikel ini dimaksudkan untuk:   pertama,  menganalisis apa urgensinya kriminalisasi terhadap penghinaan presiden dan wakil presiden dalam RUU KUHP,  Kedua, menemukan model pengaturan tindak pidana penghinaan presiden yang selaras/sinkron dengan sistem hukum Indonesia.  Dari penelitian ini   diperoleh kesimpulan: pertama, perumusan kembali tindak pidana penghinaan presiden di dalam RUU KUHP  didasarkan argumentasi bahwa penghinaan terhadap presiden merupakan  yang merendahkan martabat presiden sebagai kepala negara yang seharusnya dijaga kehormatannya. Rumusan pasal tentang penghinaan presiden dalam RUU KUHP  menunjukkan kemajuan dibanding yang dirumuskan dalam  Pasal 134, 136bis dan 137 KUHP,  meskipun demikian belum sepenuhnya mencerminkana asas kesebandingan kepentingan hukum negara dan masyarkat. Kedua, perumusan kembali tindak pidana penghinaan presiden dalam RUU KUHP yang sama dengan  pasal dengan yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi menimbulkan disharmoni dalam sistem  peraturan perundang-undangan Indonesia.   Disharmoni tersebut dapat dihindari jika pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP dirumuskan secara berbeda dengan memperhatikan asas kesebandingan kepentingan hukum negara dan masyarakat, yaitu melalui model perumusan:  a) perumusan pasal penghinaan presiden harus dilakukan dengan selektif dan limitatif  b) perlu diatur klausul yang dapat menfilter kapan dan dalam apa pasal pinghinaan presiden tersbut diterapkan.  c)  merubah bentuk tindak pidana penghinaan presiden dan wakil presiden dari tindak pidana umum menjadi tindak pidana aduan (klachtdelict).

Kata Kunci : Harmonisasi, Pasal Penghinaan Presiden , RUU KUHP

Referensi

Buku

Barda Nawawi Arief, RUU KUHP Sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia, Semarang: Pustaka Magister, 2007.

Jan Rammelingk, Hukum Pidana Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia, Gramedia Pustaka Utama Jakarta, 2003.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Cet II, Bandung:Alumni 1998.

Oddy OS Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016

Supriyadi Widodo Eddyono dan Fajrimei A. Gofar, Menelisik Pasal-Pasal Proteksi Negara dalam RUU KUHP: Catatan Kritis terhadap Pasal-Pasal Tindak Pidana Id eologi, Penghinaan terhadap Matabat Presiden dan Wakil Presiden dan Penghinaan terhadap Pemerintah, ELSAM dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Jakarta, 2007

Suteki dan Galang Taufani, Metode Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), Depok, PT Raja Grafindo Persada, 2018.

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana : Kajian Kebijjakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2005.

Teguh Prasetyo, Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Nusa Media Jakarta, 2011.

Dokumen Lain

<https://www.bphn.go.id/data/documents/delik-delik_penghinaan_terhadap_ pejabat.pdf>,

Anangkota, “Klasifikasi Sistem Pemerintahan Perspektif Pemerintahan Modern Kekinianâ€, CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan ISSN 2442-5958 E-ISSN 2540-8674 Vol.3 No.2, hlm. 151-154.

Anggara Suwahju, “ Menyelisik Asal muasal pasal penghinaan Presiden dan problematikanya†<https://beritagar.id/ artikel/ telatah/ menelisik- rkuhp- asal-muasal- pasal- penghinaan-presiden-dan-problematikanya>,

Butje Tampi, “Kontroversi Pencantuman Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Dan Wakil Presiden Dalam Kuhpidana Yang Akan Datang†Jurnal Ilmu Hukum, Vol.III/No.9,Agustus 2016.

Gan Gan RA, “Pasal Penghinaan Presiden†<http://www.koran-jakarta.com/pasal-penghinaan-presiden/> diunduh, 11 September 2018.

Institute for Crmininal Justice Reform, “,Naskah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) “ Hasil Pembahasan Panitia Kerja R-KUHP DPR RI (24 februari 2017), <http://reformasikuhp.org/data/wp-content/uploads/ 2017/12/R-KUHP-BUKU-KESATU-DAN-KEDUA-Hasil-Panja-Februari-2017-.pdf,> 2017.

Institute for Crmininal Justice Reform, “,Naskah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) “ Hasil Pembahasan Panitia Kerja R-KUHP DPR RI (24 februari 2017), <http://reformasikuhp.org/data/wp-content/uploads/2017/12/R-KUHP-BUKU-KESATU-DAN-KEDUA-Hasil-Panja-Februari-2017-.pdf,> 2017.

Miftahul Huda, “Mala in Se†dan “Mala Prohibita†.

Salman Lutan, “Asas dan Kreteria Kriminalisasi“, JURNAL HUKUM NO. 1 VOL. 16 JANUARI 2009.

Dokumen Hukum

Sekretairat Negara RI, Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang PEratuan Hukum Pidana (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)

_______, UU no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elelktronik sebagaimana diubah dengan UU No 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik,

_______,UU No 11 Tahun 2012 tentang Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Naskah Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 2015.

Mahkamah Konstotusi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Unduhan

Diterbitkan

2019-01-01

Terbitan

Bagian

Artikel
Abstrak viewed = 1254 times