PENAFSIRAN HUKUM TERHADAP PEMUFAKATAN JAHAT DALAM PASAL 132 AYAT (1) SEBAGAI BIJZONDERE DELNEMING DARI PASAL 55 DAN 56 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Authors

  • Reza Riski Fadillah Program Magister Imu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.36085/jpk.v4i2.2444

Keywords:

pemufakatan jahat, bijzondere delneming, narkotika

Abstract

ABSTRAK
Permufakatan jahat belum ada suatu permulaan pelaksanaan, malahan belum ada perbuartan persiapan, melainkan baru ada kesepakatan akan melakukan kejahatan. Dalam sistem KUHPidana, pembentuk undang-undang ternyata tidak selalu mau menunggu sampai benar-benar ada permulaan pelaksanaan dari suatu perbuatan. Tulisan ini membahas mengenai tinjauan yuridis terhadap permufakatan jahat dalam Pasal 132 Ayat (1) Sebagai Bijzond er Delneming dari Pasal 55 dan 56 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Metode penelitian adalah penelitian hukum normatif kajian tentang sinkronisasi hukum, peneliti mengumpulkan data yang terdiri dari data primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan data yaitu kajian kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif serta menarik kesimpulan penulis menggunakan metode berfikir deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Penafsiran hukum terhadap permufakatan jahat dalam Pasal 132 Ayat (1) Sebagai Bijzondere Delneming dari Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Aparat Penegak Hukum pada saat ini terdapat perbedaan, pada putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 373/Pid.Sus/2018/PN Rhl dan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 757/Pid/B/2015/PN_Bdg perbuatan terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Terdakwa oleh Penuntut Umum, telah didakwa melakukan suatu tindak pidana, sesuai dengan surat dakwaan yang disusun dalam bentuk alternative, putusan kesatu didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum) sedangkan putusan kedua didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pemufakatan jahat diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penjelasan Pasal 1 ayat (18) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan bahwa Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menuruh, menganjurkan memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana narkotika. Dalam pasal tersebut juga mengandung makna bahwa pasal ini diterapkan untuk tindak pidana yang baru akan terjadi tetapi pada praktenya pasal ini juga dapat diterapkan untuk tindak pidana yang sudah terjadi. Saran penulis untuk kedepannya agar aparat penegak hukum tidak keliru dalam menafsirkan hukum kedalam kasus-kasus yang ditangani, sehingga tidak menimbulkan kontroversi dan dapat mewujudkan tujuan dari hukum itu sendiri, yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dan kedepannya diatur lebih tegas dan diatur secara khusus dalam undang-undang mengenai pemufakatan jahat sehingga tidak ada lagi perbedaan penafsiran dikalangan aparat penegak hukum.
Kata kunci: pemufakatan jahat; bijzondere delneming; narkotika.

 

ABSTRACT
The conspiracy for evil has not yet started its implementation, in fact there has been no preparation, but only an agreement has been made to commit crimes. In the Criminal Code system, legislators do not always want to wait until an act has actually started. This paper discusses the juridical review of criminal conspiracy in Article 132 Paragraph (1) As Bijzond er Delneming of Articles 55 and 56 of the Criminal Code based on Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. The research method is normative legal research, the study of legal synchronization, the researcher collects data consisting of primary, secondary and tertiary data. The data collection technique is literature review. The data analysis was carried out qualitatively and draw conclusions from the author using the deductive thinking method. The conclusion of this research is that the legal interpretation of evil conspiracy in Article 132 Paragraph (1) As Bijzondere Delneming from Articles 55 and 56 of the Criminal Code by Law Enforcement Officials at this time there are differences, in the Rokan Hilir District Court decision Number 373/Pid.Sus/2018/PN Rhl and the decision of the Bandung District Court Number: 757/ Pid/B/2015/PN_Bdg the actions of the defendant are criminal acts as regulated and threatened in the Republic of Indonesia Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. The defendant by the public prosecutor has been charged with committing a criminal act, according to the indictment prepared in an alternative form, the first verdict is charged with Article 127 paragraph (1) letter a jo Article 132 paragraph (1) of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics (in the Second Public Prosecutor's indictment) while the second verdict is charged with Article 127 paragraph (1) letter a of Law No.35 of 2009 in conjunction with Article 55 paragraph 1 to 1 of the Criminal Code. Conspiracy is regulated in Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. The explanation of Article 1 paragraph (18) of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics explains that the Conspiracy is the act of two or more people who conspire or agree to do, implement, assist, participate in, instruct, recommend facilitating, giving consultation, become a member of a Narcotics crime organization, or organizing a narcotics crime. The article also implies that this article is applied to crimes that are just about to occur, but in practice this article can also be applied to crimes that have already occurred. The author's suggestions for the future so that law enforcement officials are not mistaken in interpreting the law into the cases handled, so that it does not cause controversy and can realize the objectives of the law itself, namely legal certainty, justice and benefits and in the future it is regulated more firmly and specifically regulated in law regarding evil conspiracy so that there are no more differences in interpretation among law enforcement officials.
Keywords: conspiracy of evil; bijzondere delneming; narcotics.

References

Buku

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktk, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2003.

Jurnal/Kamus

Agus Pranata Sinaga, Anggreini Atmei Lubis, Riswan Munthe, “Tinjauan Yuridis Permufakatan Jahat Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Putusan Nomor: 423/Pid/2018/PN. Mdn)â€, Juncto, 1(1) 2019: 10-18, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Medan Area, 2019.

A Samsinar, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Dengan Permufakatan Jahat. (Studi Kasus Putusan No. 1697/Pid.Sus/2017/Pn.Mks), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar 2018.

Herit Syah, “Penerapan Unsur Permufakatan Jahat Pada Penyidikan Tindak Pidana Narkotika (Studi Pada Satres Narkoba Polresta Padang)â€, Unes Law Riview, Volume 2, Issue 3, Maret 2020, Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti, Padang.

Luthvi Febryka Nola, “PERMUFAKATAN JAHAT DALAM TINDAK PIDANA KORUPSIâ€, Kajian Singkat terhadap Isu Aktual dan Strategis, Info Singkat Hukum, Vol. VII, No. 24/II/P3DI/Desember/2015.

Mario Mangowal, “Delik Permufakatan Jahat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidanaâ€, Lex Et Societatis, Vol. VI/No. 7/Sept/2018, Fakultas Hukum Unsrat, 2018.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Downloads

Published

2021-06-30
Abstract viewed = 408 times