FAKTOR PENGHAMBAT PROSES TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KABUPATEN SELUMA (Studi Kasus di Wilayah Polres Kabupaten Seluma)

Authors

  • Luthfi Almanda Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • Ahmad Dasan Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • Mikho Ardinata Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.36085/jpk.v4i2.1224

Keywords:

faktor penghambat, tindak pidana, kekerasan dalam rumah tangga

Abstract

ABSTRAK
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Setiap pasangan yang telah menikah tentunya menginginkan kehidupan yang bahagia, tentram, damai, dan sejahtera. Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk menganalisis apa saja faktor penghambat proses tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Seluma. 2) Untuk menganalisis bagaimana dampak terhadap korban dari terhambatnya proses tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Seluma. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang mana penelitian ini berorientasi pada pengumpulan data dilapangan. Berdasarkan data empiris inilah peneliti melakukan analisis secara mendalam sesuai dengan teori yang relevan dan melakukan simpulan. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk melukiskan tentang sesuatu hal didaerah tertentu dan pada saat tertentu. Biasanya dalam penelitian ini, peneliti sudah mendapatkan/mempunyai gambaran yang berupa data awal tentang permasalahan yang akan diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut: 1) Faktor- faktor penghambat proses tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Seluma antara lain mencakup: banyaknya pencabutan laporan pada kekerasan fisik yang merupakan delik aduan sesuai dengan Pasal 44 ayat (4), adanya tersangka yang pergi, Kesulitan dalam pembuktian, kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 2) Dampak bagi korban dari terhambat nya proses tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Seluma. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku sebagai suami juga berdampak pada psikis korban (isteri dan anak). Dampak psikis tersebut pada umumnya membuat korban membenci pelaku dan korban mengalami tekanan bathin (khusus isteri) yang mendalam sehingga korban pun ada yang tidak mau lagi menerima pelaku, bahkan ada diantara korban (isteri) yang mengatakan lebih baik supaya pelaku (suami) itu mati saja. Akibat dari kekerasan (penganiayaan) tersebut, mereka selain mengalami luka memar, luka pendarahan akibat tusukan benda runcing, memar dan bengkak pada mata dan kepala, mereka juga pernah mengalami pingsan atau tidak sadarkan diri, sehingga dampak kekerasan tersebut membuat korban menjadi tergangu penglihatannya. Selain itu juga yang menajadi faktor penyebab adalah karena belum memiliki anak atau keturunan.
Kata kunci: faktor penghambat; tindak pidana; kekerasan dalam rumah tangga.

ABSTRACT
Marriage is an inner bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family (household) based on the Godhead of the Almighty. Every married couple wants a happy, peaceful, peaceful and prosperous life. The purpose of this study is 1) To analyze what are the factors inhibiting the process of criminal acts of domestic violence in Seluma Regency. 2) To analyze how the impact on victims from the obstruction of the criminal act of violence in households in Seluma Regency. This type of research used in this research is empirical juridical research in which this research is oriented to data collection in the field. Based on this empirical data the researcher conducted an in-depth analysis in accordance with the relevant theory and made conclusions. This research is descriptive in nature, that is, research that aims to describe something in certain areas and at certain times. Usually in this study, researchers have gotten/have a picture in the form of preliminary data about the problem to be studied. Based on the results of the research and discussion of the issues discussed in this study in the previous chapter, the following conclusions can be drawn: 1) Factors that inhibit the process of criminal acts of domestic violence in Seluma Regency include: the number of report retractions on physical violence constitute offense of complaint in accordance with Article 44 paragraph (4), the presence of a suspect who left, difficulties in proving, lack of public knowledge and understanding of the importance of eliminating domestic violence (domestic violence). 2) The impact on victims from the obstruction of the criminal act of domestic violence in Seluma Regency. Acts of violence committed by the perpetrators as husbands also have an impact on the psychic victims (wife and children). The psychological impact generally makes the victim hate the perpetrator and the victim experiences deep inner pressure (especially the wife) so that there are even victims who do not want to accept the perpetrators anymore, even among the victims (wife) who say it is better that the perpetrator (husband) just dies. As a result of the violence (mistreatment), in addition to suffering from bruises, bleeding wounds due to puncture of sharp objects, bruises and swelling in the eyes and head, they have also experienced fainting or unconsciousness, so that the impact of the violence makes the victim disrupted his vision. In addition, the cause is also due to not having children or offspring.
Keywords: inhibiting factors; crime; domestic violence.

References

Buku

Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia, 2001, Jakarta.

Burhan Bungin, Metodologi penelotian kualitatif, PT Rajagrafindo Persada, 2001, Jakarta.

Djannah, Fathul, et al. 2002. Kekerasan terhadap Istri. Yogyakarta: LKIS.hlm 31

Djoko Prakoso, Hukum Penitensir Di Indonesia, Armico, 2008, Bandung.

Guza Afnil, KUHAP Lengkap, ASA Mandiri, 2006, Jakarta.

Harkristuti Harkrisnowo, Hukum Pidana dan Kekerasan terhadap Perempuan, KKCWPKWJ UI, 2000, Jakarta.

Iyas Amir, Asas-asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Rangkang Education, 2012, Yogyakarta.

J. C. T. Simorangkir, dkk, Kamus Hukum, Sinar Grafika, 2008, Jakarta.

J. Dwi Narwoko dan Bagong Suyanto, Sosiologi: Teks Pengantar dan Terapan, Kencana, 2007, Jakarta.

Masnur Muslich, Bagaimana Menulis Skripsi, PT Bumi Aksara, 2013, Jakarta.

Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, 1993, Jakarta.

Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis, Sinar Grafika, 2010, Jakarta.

Munandar Sulaeman, dan Siti Homzah, Kekerasan Terhadap Perempuan (Tinjauan dalam Berbagai Disiplin Ilmu & Kasus Kekerasan), Refika Aditama, 2010, Bandung.

Muslan Abdurrahman, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, UMM Press, 2009, Malang.

Poerwandari, Mengungkap Selubung Kekerasan Telaah Filsafat Manusia, Kepustakaan Eja Ensani, 2004, Bandung.

R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Poletiea, 2005, Bogor.

Rika Saraswati, Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga, PT Citra Aditya Bakti, 2009, Bandung.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, 2014, Jakarta.

Suratman dan Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, 2014, Bandung.

Suratman, dkk, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, 2015, Bandung.

Team Fakultas Hukum, Panduan Penulisan Skripsi, Universitas Muhammadiyah Bengkulu, 2017, Bengkulu.

Zaituna Subhan, Kekerasan terhadap Perempuan, PT. LkiS Pelangi Aksara, 2004, Yogyakarta.

Sumber Lain

Fathiyah Wardah, Komnas Perempuan: 60 Persen Korban KDRT Hadapi Kriminalisasi, dalam http://www.voaindonesia.com/, diakses Minggu 28 November 2019.

Hasbianto, Dibalik Keharmonisan Rumah Tangga Kekerasan Terhadap Istri, Makalah Seminar Nasional Kekerasan Terhadap Istri, 1998, Yogyakarta.

Komnas Perempuan, Korban KDRT Jangan Malu Untuk Melapor, www.perempuan.or.id, diakses Minggu 28 November 2019 Pukul 14.00 wib.

P3APPKB Kabupaten Seluma, Pendataan Korban KDRT di Wilayah Kabupaten Seluma,dalam www.infopublik.id, diakses Senin 23 februari 2020 Pukul 15.54 wib.

Shecyndi.blogspot.com, Analisis Korban pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga, diakses Senin 07 Desember 2019, Pukul 20.45 wib

Rochmat Wahab, Kekerasan dalam Rumah Tangga: Perspektif Psikologis dan Edukatif,(http://staffnew.uny.ac.id/upload/131405893/penelitian/KEKERASAN+DALA M+RUMAH+TANGGA(Final).pdf., Diakses 5 November 2019)

Downloads

Published

2021-06-30
Abstract viewed = 94 times