REKONSEPTUALISASI PENGATURAN MONEY GAME (INVESTASI ILLEGAL/BODONG) SEBAGAI TINDAK PIDANA DIKAITKAN DENGAN UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DI INDONESIA

Authors

  • Defani Lisaura Rahmadani Program Magister Imu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.36085/jpk.v4i2.2393

Keywords:

money game, tindak pidana, perlindungan hukum, investor

Abstract

ABSTRAK
Money game adalah suatu kegiatan pengumpulan uang kegiatan menggandakan uang yang pada praktiknya pemberian bonus atau komisi diambil dari penambahan atau perekrutan anggota baru, dan bukanlah dari penjualan produk. Kalaupun ada penjualan produk, hal itu hanyalah kamuflase. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pengaturan money game (investasi illegal/bodong) sebagai tindak pidana dikaitkan dengan upaya perlindungan hukum investor di Indonesia dan bagaimanakah rekonseptualisasi pengaturan money game (investasi illegal/bodong) sebagai tindak pidana dikaitkan dengan upaya perlindungan hukum investor di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan (Library Research), yaitu metode pengumpulan data dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta tulisan yang terkait penelitian ini. Sifat penelitiannya, penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, Pengaturan money game (investasi illegal/bodong) sebagai tindak pidana dikaitkan dengan upaya perlindungan hukum investor di Indonesia masing tidak efektif dalam penerapannya, hal ini dikarenakan dalam praktek lapangan, bahwasanya aparat penegak hukum cendrung berpedoman pada KUHP dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku. Padahal perbuatan pelaku bisa dijerat dengan aturan hukum diluar KUHP. Adanya aturan yang berbeda tentu mempunyai maksud dan tujuan supaya aturan tersebut bisa diterapkan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan. Dan Gagasan rekonseptualisasi money game (investasi illegal/bodong) sebagai tindak pidana dikaitkan dengan upaya perlindungan hukum investor di Indonesia yaitu dapat dilihat dari tiga unsur sistem hukum, yakni struktur hukum (struktur of law), substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal culture). Sebaik apapun penataan struktur hukum, tujuannya untuk menjalankan aturan hukum yang ditetapkan, dan sebaik apapun kualitas substansi hukum yang dibuat tanpa didukung budaya hukum oleh orang-orang yang terlibat dalam sistem dan masyarakat maka penegakan hukum tidak akan berjalan secara efektif, segala upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak serta merta bergantung pada aturan, norma yang mengatur. Namun hasil dari penegakan hukum tersebut juga di tentukan dari faktor budaya hukum.
Kata kunci: money game; tindak pidana; perlindungan hukum; investor.

ABSTRACT
Money game is an activity to collect money, the activity of multiplying money, which in practice is giving bonuses or commissions taken from the addition or recruitment of new members, and not from product sales. Even if there is a sale of a product, it is only camouflage. The main problem in this research is how the regulation of money games (illegal investment / fraud) as a criminal act is associated with legal protection efforts of investors in Indonesia and how the reconceptualization of money game regulation (illegal investment) as a criminal act is associated with legal protection of investors in Indonesia. . The research method used is in this study, the author uses normative legal research, namely library research, which is a data collection method by studying books, laws and regulations, and writings related to this research. The nature of the research, this research is descriptive analytical. From the results of the study it can be concluded, From the results of the study it can be concluded that the regulation of money games (illegal investment) as a criminal act is associated with legal protection for investors in Indonesia, which is not effective in its application, this is because in field practice, law enforcement officials tend to guided by the Criminal Code in enforcing the law against the perpetrator. Even though the perpetrator's actions can be charged with legal regulations outside the Criminal Code. The existence of different rules certainly has the intent and purpose so that these rules can be applied in accordance with the actions committed by the perpetrator of the crime. And the idea of reconceptualizing money game (illegal investment) as a criminal act is associated with legal protection for investors in Indonesia, which can be seen from the three elements of the legal system, namely the structure of law, the substance of the law and culture. law (legal culture). No matter how good the legal structure is, the aim is to carry out the stipulated legal rules, and no matter how good the quality of the legal substance made without the support of a legal culture by people involved in the system and society, law enforcement will not run effectively, all efforts made by law enforcement officers do not necessarily depend on the rules, norms that govern. However, the results of law enforcement are also determined by legal culture factors.
Keywords: money game; crime; legal protection; investors.

References

Buku

Dian Rachmaningsih, Skripsi “Penegakan hukum terhadap penipuan Bisnis berkedok yang menerapkan skema piramida†Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2016

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2003

Fahmi Firmansyah, Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pencegahan Penipuan Investasi Di Masyarakat, Deepublish, Yogyakarta, 2020

Jurnal

Kany V. Soemantoro, â€MLM Watch & SIUPL Complianceâ€, APLI Network News, Vol. 02

Lian Lubis (editor), “APLI Melindungi Konsumenâ€, APLI Network News, Vol. 03

Ina H. Rachman, SKB keluar, APLI Kian Unjuk Gigi Berangus Money Game, APLI Network News, Vol. 03

Erdianto, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Perjudian Berkedok Permainan Anak-Anak di Pusat Perbelanjaan (Mall) di Kota Pekanbaru Oleh Polda Riau, Jurnal Selat, Vol. 6 No 1, Oktober 2018

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pebankan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pebankan Syariah

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Paraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2019 tentang Distribusi Barang Secara Langsung

Internet

Belajar Line, Sejarah Skema Ponzi, Diakses dari http://belajarline.blogspot.com/2011/05/sejarah-skema-ponzi.html, Diakses Tanggal 4 Juli 2020, Pukul 21.53 WIB

Finance Detik, Madoff Dan Tipu-Tipu Investasi Ala Skema Ponzi, Diakses dari https://www.medianasional.id/polres-lumajang-ungkap-kasus-money-game-yangdijalankan-pt-q-net/ Diakses Tanggal 4 Juli 2020, Pukul 21.53 WIB

Diakses pada: https://musabab.com/sejarah-bisnis-ponzi-money-game-berkedok-mlm-yang-berujung-bangkrut/, Tanggal 16 November 2020, Pukul 13.15 WIB

Downloads

Published

2021-11-15
Abstract viewed = 201 times