URGENSI PEMBERIAN KEWENANGAN DISKRESI TERHADAP AMIL ZAKAT DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Authors

  • Firdaus Firdaus Program Magister Imu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.36085/jpk.v4i2.2390

Keywords:

zakat, amil zakat, hukum administrasi negara

Abstract

ABSTRAK
Zakat merupakan salah satu Rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim. Zakat ditunaikan oleh para Muzakki melalui Amil Zakat dan disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Zakat merupakan salah satu pendapatan potensial negara di luar Anggaran Pendapatan Negara (APBN) untuk mengentaskan kemiskinan. eksistensi zakat di Indonesia sangat membantu kehidupan rakyat Indonesia, khususnya masyarakat muslim yang saat ini hidup dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Pelaksanaan zakat di Indonesia kini mampu terlaksana secara optimal dengan berdirinya Lembaga Pengelolan Zakat (LPZ) yaitu Badan Amil Zakat (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZNAS) yang mampu mengumpulkan, menyalurkan dan melaporkan hasil zakat secara trasnparan. Dalam pelaksanaan zakat di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat mulai dari Pengumpulan, pendistribusian hingga pelaporan. Meskipun telah diatur dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, namul pelaksanaannya msih ditemukan beberapa permasalahan yang dihadapi oleh Amil Zakat terutama dalam pelaksanaan pendistribusian, untuk itulah dibutuhkan diskresi sebagai upaya solutif bagi Amil Zakat yang dilindungi dengan paying hukum yakni Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Jenis penelitian dalam tesis ini adalah megunakan metode normative yuridis, dan data dalam mengumpulkan data terdiri dari data primer dan sekunder. Dari data yang terkumpul penulis melakukan analisis secara kualitatif dan kemudian ditarik kesimpulan bahwa diskresi bagi amil zakat boleh dilakukan karena hal tersebut secara jelas dan tegas telah diakui di dalam undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 dengan pertimbangan untuk kesejahteraan, keadilan, dalam kondisi tertentu, hal tersebut juga sebagai bentuk optimalisasi pejabat pemerintahan dalam melakukan pelayanan public.
Kata kunci: zakat; amil zakat; hukum administrasi negara.


ABSTRACT
Zakat is one of the pillars of Islam that every Muslim must fulfill. Zakat is paid by the Muzakki through Amil Zakat and distributed to those who are entitled to receive it. Zakat is one of the potential state revenues outside the State Budget (APBN) to alleviate poverty. the existence of zakat in Indonesia is very helpful for the life of the Indonesian people, especially the Muslim community who currently live in very poor conditions. The implementation of zakat in Indonesia is now able to be carried out optimally with the establishment of the Zakat Management Institution (LPZ) namely the Amil Zakat Agency (BAZNAS) and the Amil Zakat Institute (LAZNAS) which are able to collect, distribute and report zakat results transparently. In the implementation of zakat in Indonesia, it has been regulated in Law Number 23 of 2011 concerning Zakat Management starting from collection, distribution to reporting. Even though it has been regulated in Law Number 23 of 2014, but its implementation has found several problems faced by Amil Zakat, especially in the implementation of distribution, for this reason discretion is needed as a solution for Amil Zakat which is protected by legal umbrella, namely Law Number 30 years. 2014 About Government Administration. The type of research in this thesis is the use of juridical normative methods, and data in collecting data consists of primary and secondary data. From the data collected, the writer conducts a qualitative analysis and then draws the conclusion that discretion for amil zakat can be done because it is clearly and firmly recognized in Law Number 30 of 2014 with considerations for welfare, justice, in certain conditions, it is also a form of optimization of government officials in providing public services.
Keywords: zakat; amil zakat; state administrative law.

References

Buku

Abdullah Zaky Al Kaaf, 2002, Ekonomi Dalam Perspektif Islam, (Bandung: Pustaka Setia).

I Gede Agus Wibawa, 2013, Gokresi Versus Diskresi Kebijakan Pemerintah Daerah, (Jembrana: Nadi Pustaka)

Josef M Monteiro, 2014, Lembaga-lembaga Negara Setelah Amandemen, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia).

Kementrian Agama RI, 2015, Panduan Organisasi Pengelolaan Zakat (Jakarta: Direktorat jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, direktorat pemberdayaan zakat).

Ratno Lukito, 2013, Tradisi Hukum Indonesia, (Cianjur: IMR Press).

Syafrudin Prawiranegara, 2011, Agama dan Bangsa, (Jakarta: PT Dunia Pustaka Jaya).

Wira Atma Hajri, 2016, Quo Vadis Negara Hukum dan Demokrasi Indonesia, (Yogyakarta: Genta Press).

Jurnal

Dessy Artina, Legal Standing Lembaga Negara Dalam Sengketa Antar Lembaga Negara Yang Kewenangannya Diberikan Undang-Undang Dasar, Artikel pada Jurnal Google Scholar, Jurnal Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Riau, Volume 4, Nomor 01, Tahun 2011. Hlm. 83.

Mexsasai Indra, Emilda Firdaus, Eksistensi Pemilihan Dengan Model Kesepakatan Warga Dalam Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia (Kajian Putusan MK No 47-81/phpu,a-vii/2009 Tentang Pemilihan Umum, Artikel pada jurnal Google Scholar, JOM Fakultas Hukum, Volume III, Nomor 2, Tahun 2016.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011

Pasal 25 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011

Pasal 72 dan pasal 75 Undang-undang Nmomor 23 Tahun 2011

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014

Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014

Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014.

Downloads

Published

2021-11-15
Abstract viewed = 138 times