PERLINDUNGAN HUKUM WARGA NEGARA AKIBAT PENGGUSURAN DIKAITKAN HAK MENDAPATKAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK

Authors

  • Zaervina Kurniaty Fakultas Hukum Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.36085/jpk.v2i2.1173

Keywords:

perlindungan hukum, penggusuran, penghidupan yang layak

Abstract

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum dan konsep ideal perlindungan hukum terhadap warga negara akibat penggusuran dikaitkan dengan hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum belum mampu memberikan perlindungan hukum dan memberikan penghidupan yang layak sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, terhadap warga negara sebagai akibat penggusuran.
Kata kunci: perlindungan hukum; penggusuran; penghidupan yang layak

ABSTRACT
This study aims to determine legal protection and the ideal concept of legal protection against citizens due to evictions associated with the right to obtain a decent livelihood. The method used in this study is the literature study method with a normative juridical approach in descriptive form. The results of this study indicate that Law Number 2 of 2012 concerning Land Procurement for Development in the Public Interest has not been able to provide legal protection and provide decent livelihoods in accordance with the constitutional mandate of Article 27 paragraph (2) of the 1945 Constitution stipulating each Citizens have the right to work and a decent living for humanity, towards citizens as a result of eviction.
Keywords: legal protection; eviction; decent livelihood

References

Abdurrahman, 1983, Masalah Pencabutan Hak Atas Tanah dan Pembebasan Tanah di Indonesia, Alumni, Bandung.

Harsono, Budi, 1995, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.

Limbong, Benhard, 2015, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Pustaka Margaretha, Jakarta.

Parlindungan, A. P., 1998, Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria, CV. Mandar Maju, Bandung.

, 1994, Bunga Rampai Hukum Agraria, Cetakan II, CV. Mandar Maju, Bandung.

Rahadjo, Sadjipto, 2006, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

________________, 2006, Membedah Hukum Progresif, Penerbit Kompas, Jakarta.

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, 2012, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.

Sumardjono, Maria S. W., 2008, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial Dan Budaya, Kompas Media Nusantara, Jakarta.

Supriadi, 2007, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta.

Sutedi, Adrian, 2008, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta.

T. Kotaka and D. L. Callies, 2002, Taking Land: Compulsory Purchase and Regulation in Asian-Pasific Countries, University of Hawai Press, Honolulu.

Jurnal

N. Chan, 2003, Land Acquisition Compensation in China, Problems and answers, International Real Estate Review, Vol. 6 No. 1.

Firdaus, 2010, “CSR: Transformasi Moral ke dalam Hukum dalam Membangun Kesejahteraan Masyarakat Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Edisi I Nomor 1 Agustus.

Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sekretariat Jenderal MPR RI, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 Tahun 1999.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22.

Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Downloads

Published

2019-06-29
Abstract viewed = 391 times