PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI KREDIT FIKTIF BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 Jo. UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Sri Azora Kumala Sari Magister Ilmu Hukum Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.36085/jpk.v2i2.1167

Keywords:

pertanggung jawaban pidana, korupsi, kredit fiktif

Abstract

ABSTRAK
Tujuan penulisan tesis ini yakni; Pertama, untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban pidana terhadap tindak pidana korupsi dikaitkan dengan kredit fiktif berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, untuk mengetahui penerapan hukum ajaran deelneming (penyertaan) dalam tindak pidana korupsi kredit fiktif pada Bank berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian hukum normatif ini menemukan kebenaran koherensi dalam penelaahan hukum secara prinsip hukum yang ada baik secara hukum tertulis maupun tindak tertulis. Berdasarkan hasil penelitian, berdasarkan dua rumusan masalah dapat disimpulkan. Pertama, pertanggung jawaban pidana terhadap tindak pidana korupsi kredit fiktif merupakan pertanggung jawaban terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dilakukan harus memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Kata kunci: pertanggung jawaban pidana; korupsi; kredit fiktif

ABSTRACT
The purpose of this thesis, namely; First, to find out how criminal liability for corruption is related to fictitious credit under Law No.31 of 1999 Jo. Law No. 20 of 2001 concerning Eradication of Corruption Crime. Second, to find out the application of the law of deelneming (inclusion) in fictitious credit corruption in banks based on Act No.31 of 1999 Jo. Law No.20 of 2001 concerning Eradication of Corruption. The research method that the author uses in normative legal research finds the truth of coherence in legal study in principle of existing law both in written law and in written action. From the results of the study, based on two problem formulations can be concluded. First, criminal liability for fictitious credit corruption acts is liability for criminal acts committed by perpetrator. Fictitious credit corruption committed must fulfill the elements determined by the law.
Keywords: criminal liability; corruption; fictitious credit

References

Buku

Danil, Elwi. 2012. Korupsi Konsep tindak pidana dan pemberantasannya.Raja Grafindo Persada. Depok.

Effendy, Marwan. 2012. Tipologi Kejahatan Perbankan dari Perspektif Hukum Pidana. Referensi. Jakarta.

Hamzah, Andi. 1999. Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya. Gramedia Pustaka. Jakarta.

Jahja, Jafrien. 2012. Say No To Korupsi. Visi Media. Jakarta.

Kansil, C.S.T, 2002, Latihan Ujian Hukum Pidana, Gramedia, Jakarta.

Moeljatno, 1985, Hukum Pidana Delik-Delik Percobaan Delik-Delik Penyertaan, PT Bina Aksara, Jakarta.

Santosa, Prayitno Iman. 2015. Pertanggung jawaban Tindak Pidana Korupsi Menurut Ajaran Dualistis, PT. Alumni. Bandung.

Jurnal

Ismi, Hayatul. 2012. Kedudukan Hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Berpekara di Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, BKK-FH Universitas Riau kerjasama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Volume I Nomor 1 November 2012, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Jakarta.

Venard, Bertrand. 2013. Institution, Corruption and Sustainable Development, Economics Bulletin, Vol. 33 No 4. https://hal-audencia.archives-ouvertes.fr/hal-00874275/document.

Downloads

Published

2019-06-29
Abstract viewed = 275 times