MODEL KEBIJAKAN K3 BERBASIS PP NOMOR 11 TAHUN 1979

Authors

  • Amiroel Oemara Syarief Sekolah Tinggi Teknologi Dumai
  • Wahyu Ramadhani Universitas Sains Cut Nyak Dhien

DOI:

https://doi.org/10.36085/jpk.v2i2.1175

Keywords:

model policy OSH, PP Number 11 The Year 1979

Abstract

ABSTRAK
Kecelakaan kerja terjadi bukan hanya karena workplace risk dan masalah manusia (human) tetapi disebabkan oleh pengawasan pemerintah yang masih lemah mengenai penerapan Peraturan Pemerintah mengenai K3. Pemerintah hanya menganggap semuanya akan berjalan lancar apabila sudah memiliki hukum yang tegas. Padahal dalam kenyataannya, penerapan K3 masih sangat kurang meskipun telah memiliki Undang-Undang yang kuat. Tujuan penelitian ini adalah menghasilkan model kebijakan k3 berbasis PP No. 11 Tahun 1979. Penelitian ini berjenis hukum normatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah dengan adanya model kebijakan berbasis Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1979 Tentang keselamatan kerja pada pemurnian dan pengolahan minyak bumi dan gas pemerintah dapat mengawasi perusahan yang belum membudayakan K3 di perusahaannya sehingga setiap perusahaan lebih mengutamakan kesehatan dan keselamatan kerja bagi setiap karyawan.
Kata kunci: model; kebijakan K3; PP Nomor 11 Tahun 1979

ABSTRACT
Accidents work occurs not only because of workplace risk and human problems but caused by government supervision is still weak regarding the use of government regulation on K3. The Government only considers it all going smoothly when it already has strict laws. The application of K3 is still very lacking despite having a strong constitution. The purpose of this research resulted in a model-based K3 policy No. 11 year 1979. This research is a normative law. The results derived from this research are with the model of government regulation-based policy number 11 year 1979 about occupational safety on the purification and processing of petroleum, and government gases can supervise companies that have not Cultivate K3 in his company so that every company prioritizes health and safety for every employee.
Keywords: model policy OSH; PP Number 11 The Year 1979

References

Buku

Achmad, Munib, 2004, Pengantar Ilmu Pendidikan. UPT UNNES PRESS. Semarang.

A. M. Sugeng Budiono. 2003. Bunga Rampai Hiperkes dan Kesehatan Kerja. Badan Penerbit UNDIP. Semarang.

Bennet Silalahi. 1995. Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Jakarta: Bina Rupa Aksara.

Dewi, Rijuna. 2006. Pengaruh Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Kinerja Karyawan Pada PT. Ecogreen Oleochemicals Medan Plant. Skripsi Universitas Sumatera Utara, Medan.

Hasibuan, Melayu S.P, 2003, Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi Revisi, Bumi Aksara, Jakarta.

Henny Nuraeny, 2012, Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia, dalam buku Wajah Hukum Pidana Asas dan Perkembangan (buku dipersembahkan sebagai kado ulang tahun ke-53 bagi Dwidja Priyatno), Gramata Publishing, Bekasi.

International Labour Organization. (2013). Adanya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sarana Untuk Produktifitas. International Labour Organization Jakarta.

Soemitra, Juli. 2000, Kesehatan Lingkungan. Gajah Mada University Press, Bandung.

Jurnal

Netty SR Naiborhu, 2018, Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungana Pada PT. Freeport Indonesia Sebagai PT. Penanaman Modal Dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Vol. 4 No. 1, Juni ISSN: 2477-5681, Cianjur.

Zulkarnaen. A.H, 2016, Masalah Rawan Dalam Hubungan Industrial dan Konsep Negara Kesejahteraan Indonesia, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Vol. II No. 02, Juli, ISSN: 2477-5681, Cianjur.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1979 Tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian Dan Pengolahan Minyak Bumi dan Gas.

Downloads

Published

2019-06-29
Abstract viewed = 350 times