TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN SITA JAMINAN TERHADAP BARANG MILIK TERGUGAT DALAM SUATU PERKARA PERDATA (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI KELAS I A BENGKULU)

Authors

  • Rika Yulita UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

DOI:

https://doi.org/10.36085/jpk.v2i1.270

Keywords:

sita jaminan, tergugat, perkara perdata

Abstract

ABSTRAK
Permohonan sita jaminan adalah untuk menjamin pelaksanaan suatu putusan di kemudian hari, atas barang-barang milik tergugat, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, selama proses perkara berlangsung terlebih dahulu disita, atau dengan kata lain bahwa terhadap barang-barang yang sudah disita tidak dapat dialihkan, diperjual belikan atau dipindah tangankan kepada orang lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Upaya pengadilan dalam melaksanakan Sita Jaminan Terhadap Barang Milik Tergugat Sebagai Jaminan dalam Suatu Perkara Perdata (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu) dan Faktor-faktor penghambat mengenai eksekusi sita jaminan Terhadap Barang Milik Tergugat Sebagai Jaminan dalam Suatu Perkara Perdata (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian hukum bersifat deskriptif merupakan penelitian yang bertujuan menggambarkan tentang sifat-sifat individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Pelaksanaan sita jaminan di diatur dalam pasal 197 HIR, penyitaan jaminan putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A penyitaan jaminan untuk membayar sejumlah uang. Pelaksanaan dan putusannya jasa akan menjadi sita eksekusi dan nanti akan di lelang, jadi tidak ada kendala jika yang disita itu bukan milik tergugat tetapi milik orang lain nanti ada perlawanan dari pihak yang mempunyai tersebut terhadap perlawanan ke pengadilan dengan gugat perlawanan terhadap sita jaminan. Hambatan dalam pelaksanaan sita jaminan diharuskan surat-surat yang tercantum pada barang atas nama tergugat. Barang atau obyek sengketa menjadi agunan dalam hak tanggungan. Barang atau obyek sengketamerupakan harta warisan yang belum terbagi.
Kata kunci: sita jaminan; tergugat; perkara perdata

ABSTRACT
The request for confiscation of collateral is to guarantee the implementation of a decision in the future, on the property of the defendant, both movable and immovable, as long as the proceedings take place first confiscated, or in other words that the confiscated items cannot transferred, traded or transferred to others. The purpose of this study was to determine the efforts of the court in carrying out the seizure of the Defendant's property as collateral in a civil case (case study at the Bengkulu IA Class Court) and inhibiting factors regarding the execution of collateral seizure against the Defendant's property as a guarantee in a case Civil Code (Case Study in Bengkulu IA Class District. The type of research used by the author is descriptive empirical research. Descriptive legal research is a research that aims to describe the characteristics of individuals, circumstances, symptoms or certain groups or to determine the spread of a symptoms with other symptoms in the community.The implementation of seizure guarantees is regulated in Article 197 of the HIR, confiscation of guarantee decisions in the Class IA District Court confiscation of guarantees to pay a sum of money.The execution and decision of services will be seized execution and later will be auctioned, if there is no problem if the confiscated person does not belong to the defendant but someone else's property will have resistance from the party who has it against the resistance to the court by suing the resistance against the seizure of the guarantee. Obstacles in the implementation of collateral seizure are required for the documents listed on the goods on behalf of the defendant. Goods or objects of dispute become collateral in mortgage rights. The item or object of the dispute is an undivided inheritance.
Keywords: confiscated guarantee; defendants; civil cases

References

Buku

Amirudin dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitiian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Abdulkadir Muhammad, S.H, 2012. Hukum Perdata Indonesia, (Cet. ke-3, PT. Citra Aditya Bakti, Bandar Lampung.

Djamanat Samosir, 2011. Hukum Acara Perdata. Bandung: Nuansa Aulia.

H.A. Mukti Arto. 2011. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. 2003. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Lukman Santoso, 2012. Hukum Perjanjian Kontrak. Yogyakarta: Cakrawala.

M. Yahya Harahap. 2014. Hukum Acara Perdata Jakarta: Sinar Grafika.

Martha Eri Safira, 2014. Hukum Acara Perdata Ponorogo: Senyum Indonesia.

Mukti Arto. 2008. Praktek Perkara Perdata. Yogyakarta:Pustaka Pelajar Offset

Muhammad Nasir. 2005. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Djambatan.

Sarwono, 2011. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika

Sudikno Merto Kusumo. 2009. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.

Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kombinasi (mix methode). Bandung: Alfabeta

Sujarweni V. Wiratna. 2014. Metode penelitian Lengkap, Praktis, dan Mudah dipahami. Yogyakarta: Pustaka baru Press

Wildan Suyuthi. 2004. Sita Eksekusi: Praktek Kejurusitaan Pengadilan, PT. Tatanusa, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang nomor 20 tahun 1947.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Lembaran Negara RI Nomor 1 Tahun 1974 Tanggal 2 Januari 1974.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Lembaran Negara RI Nomor 157 Tahun 2009 tanggal 29 oktober 2009.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum Lembaran negara RI Nomor 20 tahun 1986 tanggal 8 Maret 1986 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum Lembaran Negara RI Nomor 34 Tahun 2004 tanggal 29 Maret 2004.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Downloads

Published

2019-01-01
Abstract viewed = 969 times