PERANAN KETUA ADAT DALAM MENYELESAIKAN TINDAK PIDANA PERZINAAN DI MASYARAKAT DESA BUKIT HARAPAN KECAMATAN KETAHUN KABUPATEN BENGKULU UTARA

Authors

  • Dedi Yoga Sugama Universitas Muhammadiyah Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.36085/jpk.v1i2.260

Keywords:

hukum adat, peradilan, zina

Abstract

ABSTRAK
Perzinaan yang terjadi di Desa Bukit Harapan Kecamatan Ketahun, dimana para pelakunya sebagian besar adalah para remaja atau mereka yang masih berstatus sebagai pelajar. Dalam menyelesaikan kasus ini ketua adat sangat berperan untuk mengatasi setiap terjadinya tindak pidana perzinaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa faktor penyebab dilakukannya perzinaan dan faktor penghambat penyelesaian perzinaan pada masyarakat Desa Bukit Harapan Kecamatan Ketahun dan apa peran ketua adat dalam permasalahan tersebut Metodologi penelitian ini adalah Penelitian ini dapat dikategorikan penelitian yang bersifat empiris. Hasil penelitian Ketua adat dalam menyelesaikan pelanggaran adat perzinaan akan diselesaikan melalui musyawarah adat dan dihadiri oleh tokoh adat, tokoh masyarakat dan masyarakat. Dalam musyawarah inilah akan ditentukan sanksi adat yang akan diberikan kepada pelaku zina, Faktor penyebab terjadinya perzinaan di masyarakat Desa Bukit Harapan, yaitu pesta (perayaan perkawinan), pengaruh dari tontonan yang ada unsur pornografinya, kurangnya pengetahuan ajaran agama sedangkan faktor penghambat dalam menyelesaikan pelanggaran adat adalah pelaku pelanggar adat itu sendiri, karena faktor pendidikan yang rendah, faktor ekonomi, sanksi adatnya tidak berupa kurungan, Sanksi hukum adat bagi pelaku zina di Desa Bukit Harapan setelah pelaku melalui proses peradilan adat, maka akan dikenakan sanksi atau denda adat.
Kata kunci: hukum adat; peradilan; zina

References

Buku

Berlian, Sandi, 2002. Naskah Soember Tjahaya. Jakarta: Dyatama Milinea.

Daradjat, Zakiah, 2001. Ilmu Pendidikan/ Jakarta: Bulan Bintang.

Dewi Wulansari, L, 2010. Hukum Adat Indonesia. Bandung: Aditama.

Hadi Kusuma, Hilman, 2003. Hukum Perkawinan Adat. Jakarta: Sinar Grafika.

Hasan Sadly, 1993. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rineka Cipta.

Kanter, Ey, 2002. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Koentjaraningrat, 1990. Antropologi dan Kebudayaan. Jakarta: Bina Aksara.

Marwan, M. Jimmi. P, 2009. Kamus Hukum. Jakarta: Reality Ublisher.

Moleong, Lexy. J, 2000. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Karya Rosada.

___________, 2001. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Sinar Grafika.

Muhammad, Bushar, 2001. Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: Pradya Paramita.

Muksin, 2006. Potret Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Nugroho, Dewanto, 2004. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Prahita.

Prakoso, Djoko, 1996 Masalah Pemberian Pidana Dalam Teori dan Praktek Peradilan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Rahardjo, Satjipto, 2002. Ilmu Hukum. Jakarta: Bumi Aksara.

Riduan Halim, A, 1985. Tanya Jawab Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Aditya.

Soepomo, 1981. Bab-bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradya Paramitha.

Soerojo Wignyodipoero, 1997. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Bandung: Yayasan Masagung.

Subagyo, Joko, 2004. Metode Penelitian Dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Suparni, Niniek, 1996. Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2018-07-02
Abstract viewed = 236 times