HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DALAM KASUS PERKAWINAN SIRI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (STUDI KASUS DI KOTA BENGKULU)

Authors

  • Anom Bahroni Universitas Muhammadiyah Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.36085/jpk.v1i2.257

Keywords:

perkawinan siri, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Abstract

ABSTRAK
Jumlah kasus perkawinan siri tahun 2010 sebanyak 5 kasus, tahun 2011 sebanyak 7 kasus, tahun 2012 sebanyak 6 kasus, tahun 2013 sebanyak 4 kasus, tahun 2014 sebanyak 4 kasus, dan tahun 2015 sebanyak 3 kasus. Rumusan masalah, Apakah perkawinan siri dibenarkan oleh hukum islam, adat, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Dan apakah antara pasangan suami istri tersebut memikul hak dan kewajiban ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan hukum empiris. Hasi penelitian menunjukan bahwa: (1) Masyarakat Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu sebagian masih mau melakukan perkawinan siri, serta belum mengetahui aturan perundang-undangan dalam perkawinan siri. (2) Perkawinan siri menurut hukum islam dan hukum adat status hukumnya tetap sah didalam hukum islam jika perkawinan itu telah memenuhi rukun dan syaratnya, maka perkawinan tersebut sah, dalam adat jika proses adatnya telah dilaksanakan yang diketahui oleh ketua adat perkawinan sah tanpa dilakukan dihadapan pegawai pencatat nikah. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan siri tidak mempunyai kekuatan hukum dan secara administrasi mereka tidak tercatat sebagai suami istri. (3) Pasangan suami istri yang terikat dalam perkawinan siri belum dapat melaksanakan hak dan kewajiban suami istri sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Kata kunci: perkawinan siri; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

References

Buku

Abdul Kadir Muhammad, 2003. Hukum Perdata Indonesia. Bandung, Citra Aditya Bhakti

Abidin, Slamet, 2005. Fiqih Memakahat. Bandung, Pustaka Setia.

Al-Munawir, 2000. Kamus Bahasa Arab Indonesia. Jakarta, Sinar Grafika.

Arto, A. Mukti, 2001. Praktik Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Dewanto, Nugroho, 2004. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta, Prehita.

Djamali, R. Abdul, 1998. Hukum Islam. Bandung, Rosda Karya.

Hadikusuma, Hilman, 1999. Hukum Pemberian Indonesia. Bandung, Citra Aditya Bhakti.

I Doi, Abdurrahman, 1992. Hukum Perkawinan Dalam Syariat Islam. Jakarta, Sinar Grafika.

Junaidi, Dedi, 2003. Bimbingan Perkawinan. Jakarta, Akademika Presindo.

Latief, M. Djamil, 1997. Aneka Hukum Perceraian di Indonesia. Jakarta, Ghalia Indonesia.

Ramulyo, Mohd. Idris, 2001. Hukum Perkawinan Dalam Islam. Jakarta, Sinar Grafika.

Rifa’i, Moh. 1998. Fiqih Islam Lengkap. Surabaya, Al-Ikhlas.

Sabiq, Sayyid, 2000. Fikih Sunnah. Bandung, Al-Ma’arif.

Soekanto, Soerjono, 1990, Pengantar Penelitian Hukum, UI.

Subagyo, Joko, 2004, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika

Subekti, R., 1998. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta, Pradnya Paramita

Thalib, M, 1998. Fiqih Nabawi. Surabaya, Al-Ikhlas.

Tim Departemen Agama RI, 2004. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta, Sinar Grafika.

W.J.S. Poerwadarminta, 1999. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta, Balai Pustaka.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Downloads

Published

2018-07-02
Abstract viewed = 2521 times