STUDI TENTANG PELAKSANAAN PERJANJIAN HIBAH SAPI OLEH DINAS PETERNAKAN KEPADA KELOMPOK TANI DI DESA TANGSI DUREN KABUPATEN KEPAHIANG

Authors

  • Maulidia Agustin Universitas Muhammadiyah Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.36085/jpk.v1i2.256

Keywords:

pelaksanaan hibah, kelompok tani

Abstract

ABSTRAK
Demi melindungi kepentingannya itu, maka perlu adanya suatu kesepakatan yang bertujuan untuk mengatur interaksi tersebut dengan segala akibat hukum yang akan ditimbulkan dalam suatu perjanjian. Hibah dalam hukm perdata di atur dalam pasal 1666 KUHPerdata, penghibaan adalah suatu persetujuan, dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Rumusan masalah Bagaimana pelaksanaan perjanjian hibah sapi oleh Dinas Peternakan kepada kelompok tani di Desa Tangsi Duren Kabupaten Kepahiang, Apakah ada hak dan kewajiban di dalam kelompok tani dengan angota kelompok di Desa Tangsi Duren Kabupaten Kepahiang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian empiris. Kewajiban Kelompok Tani Harapan baru yaitu: Mentaati AD/ART, membantu, berusaha, menghadiri serta memelihara dan mengurus ternak dengan sebaik-baiknya. Kewajiban Kelompok Tani Karya Muda terbagi dalam beberapa tugas dan kewajiban Ketua, sekretaris, bendahara, pembina, penasehat dan pengurusa harian.
Kata kunci: pelaksanaan hibah; kelompok tani

References

Buku

Abu Bakar Jabir Al-jazairi, Ensiklopedi Muslim (Jati waringin: 2009).

DR. Muhammad Syaifuddin, SH., M.Hum. Hukum Kontrak ( Hal 77 ) Penerbit CV, Mandar Maju.

Eman Suparman, 2011. Hukum Waris Indonesia. Yang Menerbitkan PT Refika Aditama: Bandung

Helmi Karim, 1997, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, edisi 1, cet. 2.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibyo, 1992. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Cet ke-25, Jakarta: Pradnya Paramita

Perlindungan hak subjektif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pasaribu, H. Chairuman Drs dan Suhrawardi K. Lubis SH, 1996, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta: sinar Grafika.

Pemilik hewan peliharaan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Raharjo Subjektif Buku Perjanjian, 2009: 6

R.Soeroso, S.H Perjanjian Di bawah Tangan Penerbit Sinar Grafika.

R.Soeroso, S.H. Perjanjian Di Bawah Tangan Penerbit. Sinar Grafika.

R Subekti, 2003, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta, PT. Intermasa.

R. Subekti, 1995. Aneka Perjanjian Cet Ke-10 Bandung: Citra Aditya Bakti.

R.M. Suryodinigrat, SH. Azas-azas Hukum Perikatan ( Hal 92 ) Penerbit, Tarsito†Bandung. 1979

Sudarsono, 1992. Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.

Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru, 1990.

Downloads

Published

2018-07-02
Abstract viewed = 189 times