TINJAUAN TERHADAP SANKSI ADAT BAGI PELAKU PEMBATALAN PERTUNANGAN DI KECAMATAN MANNA BENGKULU SELATAN

Authors

  • Jimmi Manovo Universitas Muhammadiyah Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.36085/jpk.v1i2.255

Keywords:

sanksi, pembatalan pertunangan

Abstract

ABSTRAK
Di dalam pelaksanaan perkawinan di masyarakat Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, yaitu sebelum perkawinan dilaksanakan, ada beberapa proses adat yang harus dilakukan diantaranya adalah pertunangan. Pertunangan merupakan proses akhir yang dilakukan oleh kedua belah pihak antara calon suami isteri, dan kedua belah pihak telah sepakat untuk menjodohkan anak mereka yang terikat dalam perkawinan. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana bentuk sanksi, proses pelaksanaan penjatuhan sanksi, dan faktor penyebab yang membatalkan pertunangan dalam masyarakat Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah bersifat yuridis sosiologis. Kesimpulan penelitian dalam skripsi ini adalah sanksi adat terhadap orang yang membatalkan pertunangan dapat berupa permintaan maaf kepada pihak keluarga yang dibatalkan membayar sejumlah uang memberikan barang terbuat dari emas dua kali lipat dan pengucilan dari pergaulan kemasyarakatan, pelaksanaan penjatuhan sanksi pembatalan pertunangan yaitu melalui kesepakatan kedua belah pihak keluarga yang terlibat dalam proses ini hanya kedua belah keluarga dan tokoh adat saja. Kemudian melalui musyawarah adat dimana yang terlibat dalam proses tersebut adalah kedua belah pihak keluarga, tokoh adat, tokoh masyarakat dan masyarakat setempat, penyebab terjadinya pembatalan pertunangan dalam masyarakat Kecamatan Manna Bengkulu Selatan yaitu perilaku yang tidak baik salah satu pihak berkhianat, salah satu pihak terlebih dahulu kawin, pihak laki-laki tidak mampu memberikan tanda ikatan pertunangan dan salah seorang meninggal dunia.
Kata kunci: sanksi; pembatalan pertunangan

References

Buku

Abd. Ati, Hammudah, 2002. Kekeluargaan Muslim. Semarang: Asy Syifa.

Bushar Muhammad, 1991. Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: Pradya Paramita.

Departemen Agama RI, 2001. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Bumi Restu.

Hadi Kusuma, Hilman, 1991. Hukum Perkawinan Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

__________, 1991. Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Junaidi, Dedi. 2003. Bimbingan Perkawinan. Jakarta: Akademika Presindo.

Kanter E.Y. dan S.R. Sianturi, 2002. Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Marpaung Leden, 1997. Proses Penanganan Perkara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Marwan M. dan Jimmi P, 2009. Kamus Hukum. Jakarta: Reality Ublisher

Moh. Nazir, 1994. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Moleong, Lexy. J, 2001. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda.

Prakoso, Djoko, 1996 Masalah Pemberian Pidana Dalam Teori dan Praktek Peradilan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Riduan Halim, A, 1999. Tanya Jawab Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Aditya.

Soemiyati, 1991. Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam dan UU No. 1 Tahun 1974. Yogyakarta: Liberty.

Soerjono Soekanto, 2001. Metode Penelitian Normatif. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Subagyo, Joko, 2004. Metode Penelitian Dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Sudiyat, Imam, 1991. Sketsa Dan Asas Asas Hukum Adat. Bandung: Mundur Maju.

Terhaar, Bzm, 1991. Asas Asas Hukum Adat. Jakarta: Pradya Paramita.

Wignyo Soebroto, Soetandyo, 1993. Analisa Data. Jakarta: Gramedia.

Wulansari, Dewi, 2010. Hukum Adat Indonesia. Bandung: Rafika Aditama.

Downloads

Published

2018-07-02
Abstract viewed = 382 times