STUDI HAK INISIATIF ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PENGAJUAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG 32 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DI KABUPATEN MUKOMUKO PERIODE TAHUN 2009-2014

Authors

  • Weri Tri Kusumaria Universitas Muhammadiyah Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.36085/jpk.v1i2.261

Keywords:

kekuatan hukum, prosedur dan syarat, produk Raperda

Abstract

ABSTRAK
Tujuan utama penelitian ini adalah, pertama untuk mengetahui syarat dan prosedur terpenuhinya hak inisiatif DPRD kabupaten Mukomuko. Kedua untuk mengetahui kekuatan hukum hak inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pengajuan Raperda. Ketiga untuk mengetahui adakah produk RAPERDA DPRD Kabupaten Mukomuko dari hak inisiatif. Keempat untuk mengetahui Faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dari hak inisiatif DPRD Kabupaten Mukomuko dalam pengajuan RAPERDA. Responden penelitian ini adalah anggota DPRD Mukomuko, Sekwan ,Kasubag Hukum Setda Kabupaten Mukomuko. Untuk mencapai tujuan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yuridis dan Empiris, sedangkan teknik pengumpulan data adalah studi pustaka dan studi lapangan dengan instrument wawancara sadar dan terarah. Hasil penelitian yang didapat adalah pertama adalah bahwa prosedur dan syarat terpenuhinya hak inisiatif itu di atur dalam peraturan pemerintah No 16 tahun 2010 dan keputusan DPRD No 6 Tahun 2010 Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD. Kedua kekuatan hukum hak inisiatif DPRD dalam pengajuan RAPERDA adalah tetap mengacu kepada aturan yang lebih tinggi. Ketiga adalah bahwa tidak ada satupun Raperda yang dihasilkan oleh DPRD dari hak inisiatifnya dapat dilihat dari 101 perda yang dihasilkan dari Perda 2009 sampai 2013 itu merupakan inisiatif atau prakarsa dari Pemerintah Daerah atau eksekutif. Keempat faktor-faktor yang menjadi kendala hak inisiatif dalam pengajuan Raperda yaitu faktor eksternal dan internal DPRD itu sendiri.
Kata kunci: kekuatan hukum; prosedur dan syarat; produk Raperda

References

BUKU

Akmal boedianto, 2010, Hukum Pemerintah Daerah, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Abdullah, Rozali. Pelaksanaan Otonomi Luas & Isu Federalisme Sebagai Suatu Alternatif, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.

Bahder johan nasution, 2008, Metode Penelitian Hukum, CV, Mandar Maju, Bandung.

Budiardjo, Miriam dan Ambong, Ibrahim (Eds.), Fungsi Legislatif Dalam Sistem Politik Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995.

Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

Busroh, Abu Daud, Intisari Hukum Tata Negara Perbandingan Konstitusi Sembilan Negara, Bina Aksara, Jakarta, 1987.

Drs sukarna sistem politik diindonesia, Cv Mandar maju bandung, 1990.

Darumurti, Krishna dan Rauta, Umbu, Otonomi Daerah Perkembagangan Pemikiran dan Pelaksanaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Darmansyah, DPRD dan Partai Politik, (Jakarta: Kerjasama Friedrich-Naumann

Stiftung (FNSt) dengan Pusat Pengkajian Politik Dan Otonomi Daerah (P3OD) Universitas Muhammadiyah Mataram (UMM), 2003).

DPD RI, 2011, Kompleksitas Administrasi Pemerintah Dengan Pendekatan.

Kebijakan Regional, Sekretariat Jenderal DPD RI, Jakarta.

H . Abdul Latief, 2005, hukum dan kebijakan (beleidsregel) pada pemerintahan daerah UUI Press, Yogyakarta.

Hans Kelsen, 2006, Teori Umum Hukum Dan Negara, Nusa Media PO Box 137 Ujungberung, Bandung.

Hamid, Edy Suandi dan Sobirin Malian, Memperkokoh Otonomi Daerah, (Yogyakarta: UII Press, 2004).

Haw. Widjaja, 2005, penyelengaraan otonomi di indonesia, PT rajagrafindo persada, Jakarta.

H.soehino, 2010, hukum tata negara (perkembangan, pengaturan mengenai pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah), BPFE, Yogyakarta.

Jazim Hamidi, Mustafa Lufti, 2011, Dekonstruksi Hukum Pengawasan Pemerintah Daerah, UB Press Malang.

Juanda, Hukum Pemerintahan Daerah, Pasang Surut Hubungan Kewenangan Antara DPRD dan Kepala Daerah, (Bandung: PT. Alumni, 2004).

Kusnardi, Moh. & Moh. Harmaily, Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bhakti, 1988.

Lipset, SM, Pembangunan Ekonomi dan Demokrasi, Arus Pemikiran Ekonomi Politik, Esai-Esai Terpilih, eds, Amir Effendi Siregar, W.W. Rostow, A. Almond dan Bingham Powell, Oslon Jr, J. Galtung, S. Amin, Packenhem, Peter Berger, Tiara Wacana, Yogyakarta, 1991.

Lubis, Solly, Landasan dan Tekhnik Perundang-Undangan, Mandar Maju, Bandung, 1989.

Manan, Bagir, Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia, Ind-Hill.Co, Jakarta, 1992.

Manan, Bagir, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1994.

Manan, Bagir. Menyonsong Fajar Otonomi Daerah. Pusat Studi Hukum, Fakultas Hukum UII, Yogyakarta 2001.

Marbun, B.N. DPRD & Otonomi Daerah Setelah Amandemen UUD 1945 & UU Otonomi Daerah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2005.

Martosoewignyo, Sri Soemantri, Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara, CV. Rajawali, Jakarta, 1984.

Marzuki, PM, Penelitian Hukum, Artikel Khusus. Yuridika, Vol. 16 No. 1, Maret April 2001,

MD, Mahfud, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Gama Media, Yogyakarta, 1999.

Modoeng, Supardan, Teori Dan Praktek Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah, PT. Tintamas Indonesia Indonesia, Jakarta, 2001.

Ni’matul huda, 2009, hukum pemerintahan daerah, nusa media, Bandung.

Peter mahmud marzuki, 2005, penelitian hukum, prenada media group, jakarta.

Pipin syarifin, dedah jubaidah, 2005, pemerintahan daerah di Indonesia, CV, pustaka setia, Bandung.

Rahimullah, 2006, hukum tata negara (ilmu perundang-undangan), PT gramedia, Jakarta.

Sanit, Arbi, Perwakilan Politik di Indonesia, Rajawali, Jakarta, 1985.

Saragih, Bintan R., Lembaga Perwakilan dan Pemilihan Umum di Indonesia, Gaya Media Pratama, Jakarta, 1988,.

Sarundajang, Arus Balik Kekuasaan Pusat Ke Daerah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2000,

Sarundajang, Pemerintahan Daerah Di Berbagai Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2002.

Saldi Isra, 2010, pergeseran fungsi legislasi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sirajudin, Anis Ibrahim, Narudin Hady, dan Umar Sholahuddin, 2009, DPRD Peran dan Fungsi Dalam Dinamika Otonomi Daerah, Setara Press, Malang.

Tamin, Boy Yendra, “Fungsi Legislasi DPRD dan Pembentukan Peraturan Daerahâ€

Yuliandri, 2010, Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Yang Baik, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2010 tentang pedoman peyusunan peraturan tata tertib DPRD.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah.

Perda No 1 tahun 13 tentang penyusunan penggelolaan program legislasi daerah kabupaten Mukomuko.

Downloads

Published

2018-07-02
Abstract viewed = 199 times