PANDANGAN ULAMA KOTA BENGKULU TERHADAP PELAKSANAAN PIDANA MATI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA MENURUT HUKUM ISLAM

Authors

  • Arief Wahyu Franstama Universitas Muhammadiyah Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.36085/jpk.v1i2.252

Keywords:

hukum, pidana mati, narkotika

Abstract

ABSTRAK
Pidana mati diadakan dengan maksud antara lain sebagai sarana untuk melindungi kepentingan umum yang bersifat kemasyarakatan yang di bahayakan oleh kejahatan dan penjahat yang sudah tidak dapat diperbaiki lagi. Apabila alternative pidana lain tidak dapat memperbaiki perilaku penjahat maka sampai pada sikap terakhir dengan putusan pidana mati. Kemudian hukum islam salah satu dasar untuk penyelesaian perselisihan diantara manusia adalah dengan Qishash, yaitu hukum dibalas dengan hukuman yang setimpal bagi pembunuhan yang dilakukan. Berkenaan dengan hukuman yang sebagaimana diatur jelas dalam Undang-Undang dan Al-Qur'an maka timbulah pertanyaan sebagai berikut: Jenis tindak pidana mati apa sajakah yang diatur dalam hukum Islam?, Jenis tindak pidana mati pelaku tindak pidana narkotika yang bagaimanakah yang diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009?, Pandangan ulama Kota Bengkulu terhadap penjatuhan pidana mati pelaku tindak pidana narkotika ? Penelitian ini dapat dikategorikan sebagai penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pengolaan data maka dapat disimpulkan: Dalam hukum Islam tindak pidana yang dapat dijatuhi hukum mati adalah antara lain: pembunuhan, perzinaan, dan perampokan (hiraba). Sedangkan Jenis tindak pidana narkotika yang dijatuhi hukuman mati menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah pelaku yang memproduksi mengekspor dan mengimpor narkotika melebihi 1 kilogram. Pandangan ulama Kota Bengkulu terhadap pelaksanaan pidana mati bagi pelaku tindak pidana narkotika, pada umumnya mereka menyetujui atas dijatuhinya hukuman mati atas tindak pidana narkotika
Kata kunci: hukum; pidana mati; narkotika

References

Buku

Anshori Umar, 1998. Fiqih Wanita. Surabaya: Bina Ilmu.

Ali Anwar Yusuf, 2002. Wawasan Islam. Bandung: Pustaka Setia.

CST. Kansil, 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum. Indonesia Jakarta: Balai Pustaka.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1999. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta, Balai Pustaka.

Djazuli, H.A. 2000. Fikih Jinayah. Jakarta: Sinar Grafika.

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom. 2010. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Antara Norma dan Realita, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Hakim G. Nusantara Abdul, 2002. Politik Hukum Indonesia. Jakarta, Ghalia Indonesia.

Hakim A. Ridwan, 1999. Tanya Jawab Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Aditya.

Hamzah Andi dan A. Mangalipu, 1995. Pidana Mati di Indonesia, di Masa Lalu, Kini dan di Masa Depan. Jakarta, Ghalia Indonesia.

Hilmar Hadikusuma, Metode 1995. Penelitian Kertas Kerja dan Pembuatan Skripsi. Bandung, Rosda Karya.

Ibnu Rasyid, 1999. Bidayatul Mujtahid. Semarang: Asy-Syifa.

I Doi A. Rahman, 2000. Hudud dan Kewarisan. Jakarta, Sri Gunting.

Lamintang, 1991. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

M. Thalib, 2000. Fiqih Nabawi. Surabaya: Al-1khlas.

Moh. Nazir, 1998. Metode Penelitian. Jakarta, Ghalia Indonesia.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2002. Teori-Teori dan Kebijakan Dalam Pidana. Bandung: Alumni.

Muladi, Barda Nawawi, 1992. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Muslim Nurdin, 2001. Moral dan Kognisi Islam. Bandung: Alfabeta.

Niniek Suparmi, 1999. Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Poernomo Bambang, SH. 1992. Kumpulan Karangan Ilmiah, Jakarta, Bina Aksara.

Prakoso Djoko dan Nurwachid, 1997. Pidana, Mati di Indonesia Dewasa Ini. Jakarta. Ghalia Indonesia.

Prakoso Djoko dan Nurwachid, 1997. Pisana Mati di Indonesia Dewasa Ini. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Prakoso Djoko, 1996. Masalah Pemberian Pidana Dalam Teori dan Praktek Peradilan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

R. Abdul Djamali, 1999. Hukum Islam. Bandung: Mandar Maju.

R. Tresna, 1999. Azas-azas Hukum Pidana. Surabaya: Tinta Mas.

Sayyid Sabiq, 1999. Fikih Sunnah. Bandung: Diponegoro.

Soekanto, Soerjono, 1997. Metode Penelitian Normatif, Jakarta, Sinar Grafika.

Tim Departemen Agama RI, 2000. Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta, Sinar Grafika.

________________, Sosiologi Hukum, Jakarta Bumi Aksara.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Downloads

Published

2018-07-02
Abstract viewed = 201 times