Tinjauan Yuridis Transaksi Jual Beli Online Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Kota Bengkulu

Authors

  • Sapriandi Tanjung Universitas Muhammadiyah Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.36085/jpk.v1i1.245

Keywords:

Jual Beli Online, UU ITE

Abstract

Suatu perjanjian jual beli online melalui internet dianggap sah apabila memenuhi syarat subyektif dan syarat obyektif, pemenuhan atas syarat tersebut berakibat pada perjanjian yang telah dibuat menjadi sah sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 1320. Seiring dengan perkembangan e-commerce, semakin bertambah juga permasalahan yang timbul akibat maraknya e-commerce tersebut. Salah satu permasalahan yang timbul yaitu adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak yang terlibat dalam e-commerce tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah transaksi jual beli online memenuhi syarat sahnya perjanjian dan mengetahui apakah bentuk transaksi online menurut UU No. 11 Tahun 2008 tidak bertentangan dengan syarat sah suatu perjanjian. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian hukum bersifat deskriptif merupakan penelitian yang bertujuan menggambarkan tentang sifat-sifat individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Syarat sah transaksi berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transksi Elektronik (“UU ITEâ€) adalah Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Berdasarkan ketentuan ini, anak-anak yang masih di bawah umur dapat melakukan E-Commerce dan tidak memenuhi syarat subjektif dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Oleh karena itu, kontrak dapat dibatalkan melalui seseorang yang mengajukan pembatalan di pengadilan. Masih banyak pelaku usaha yang ketika menawarkan produknya di dunia maya atau internet memberikan informasi yang kurang baik dan kurang benar sehingga konsumen tidak merasa di kecewakan karena ada upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pembeli perdata sesuai dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

 

Kata Kunci : Jual Beli Online, UU ITE

References

Buku

Abdurrahman, 2008.Syeh dkk.Fiqh Jual Beli. Jakarta: Senayan Publishing

Ali Hasan, 2003. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Fiqh Muamalah), Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Asnawi, Haris Faulidi, 2004. Transaksi Bisnis e-commerce Perspektif Islam. Yogyakarta: Magistra Insania Press

Darma, Jarot S, 2009. Shenia A, Buku Pintar Menguasai Internet. Bandung: Alfabeta

Febrian, Jack, 2001. Menggunakan Internet, Bandung: CV. Informatika

Sitompul Asri, 2001. Hukum Internet : Pengenalan Mengenai Masalah Hukum Di Cyberspace. Bandung : PT.Citra Aditya Bakti

Sujarweni, V. Wiratna. 2014. Metode Penelitian: Lengkap, Praktis, dan Mudah Dipahami. Yogyakarta: Pustaka Baru Press

Syamsuri, 2005.Pendidikan Agama Islam.Erlangga, Jakarta

Tim Litbang Wahan Komputer, 2001. Apa dan bagaimana E-commerce. Yogyakarta: Andi

Umiyati, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Pesan Barang (Studi Kasus Di Toko Mebel Mia Jaya Abadi kec. Tahunan kab. Jepara), Mu’amalah, 2008)

Jurnal

Kuspraningrum, Emilda, Keabsahan Kontrak Elektronik dalam UU ITE ditinjau dari pasal 1320 KUHPerdata dan UNICITRAL Model Law On Electronik Commerce (Jurnal Vol.7 No.2, Fakultas Hukum Mulawarman Samarinda, 2011)

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 1 Angka 2

Downloads

Published

2018-01-01
Abstract viewed = 904 times