Pembinaan Narapidana Wanita Pemakai Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bengkulu ( Ditinjau dari Undang-undang No 35 Tahun 2009 )

Authors

  • Ghea Olivia Universitas Muhammadiyah Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.36085/jpk.v1i1.244

Keywords:

Pelaksanaan, Pembinaan, Narapidana wanita, LAPAS.

Abstract

Di Lapas Bengkulu, pembinaan terhadap narapidana laki-laki dan perempuan dari berbagai tindak pidana disamakan termasuk Narapidana Wanita Pemakai Narkoba. Hal ini  bertentangan dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 bahwa pemakai narkotika itu mestinya mendapatkan rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis. Maka permasalahan dalam Penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: Bagaimanakah Pembinaan narapidana wanita pemakai narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bengkulu, Apakah pembinaan narapidana wanita pemakai narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bengkulu sudah sejalan dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009. Metode penelitian yang digunakan untuk mengkaji permasalahan tersebut adalah metode Penelitian Hukum Empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola pembinaan terhadap napi tidak didibedakan antara napi pencurian, pembunuhan, perampokan,dan pemakai narkoba mereka dilakukan pembinaan yang sama perlakuan pembinaan narapidana wanita pemakai narkoba juga disamakan pembinaannya dengan napi lain yang bertentangan dengan Undang-Undang No 35 tahun 2009. Padahal menurut Undang-Undang No 35 tahun 2009 pola pembinaan terhadap pemakai narkoba harus dibedakan yakni dilakukannya rehabilitasi di rumah sakit dan rumah sakit jiwa.

Kata Kunci : Pelaksanaan, Pembinaan, Narapidana wanita, LAPAS.

References

Buku

Aswendo Atmolito,1996, Hak-Hak Narapidana. Jakarta Elsam

Bardanawawi Arief, 1989, Sistem Pembinaan Menurut Konsep Baru dan Latar Belakang Pemikirannya , NTT, Bahan Penataran Hukum Angkatan III

Dwidja Prayitno, 2006, System Pelakasanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung,ctk.Pratama PT Reflika Aditama

Departemen Kehakiman RI dan Hak Asasi Manusia Strategi dan Pola Departemen Direktorat Jendral Pemasyarakatan

E.Y.Kanter dan S.R Sianturi,1982, azas-azas hukum pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta,hlm.467

Hadi Setia, 2000, Kumpulan Undang-Undang Pemasyarakatan Beserta Peraturan Pelaksanaan Dilengkapi Peraturan dan Prinsip Penahanan dan Pemenjaraan PBB, Jakarta,Harvindo

Hamzah, Andi ,1993, Sistem Pidana Indonesia . Jakarta , PT Pradya Paramita.

Harsono,SH,1995, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, djembatan.

Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Pradilan Pidana, Badan penerbit Universitas Diponegoro,Semarang,hal vii, dalam Sunaryo,2004

Moh, Nazir 2004, Metode Penelitian. Jakarta. Ghalia Indonesia

Muladi, 1985, Lembaga Pidana Bersyarat Alumni,Bandung.

Moeljatno, Hukum Pidana di Indonesia –Hukum Acara Pidana,dalam http://korandemokrasi. Indonesia. Wordpress.com, diakses tanggal 16 Mei 2015

Moeljatno, 2001 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) Jakarta,BumiAksara

Niken Savitri, HAM Perempuan, (Bandung: PT.Revika Aditama,2008),hlm.2

R.Achmad S. Soemadipraja dan Romli Atmasasmita, 1979, Jakarta Graha Indonesia

S.Simanjuntak, 2003, Politik dan Praktek Pemasyarakatan, Jakarta, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia

Sahardjo, 1994, Kriminologi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta, Pohon Beringin Pengayoman, Rumah Pengayoman Sukamiskin, di kutip dari Mardjono Reksodiputro, Lembaga Kriminologi UI2000 , Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Semarang, Badan Penerbit Universitas Di Ponegoro

Widarti Yulius Waskita, Kejahatan dalam Masyarakat dan Pencegahannya Bina Aksara, Jakarta 1987Y.Ambeg Paramata. Sistem Pemasyarakatan. Memulihkan Hubungan hidup,penghidupan dan Penghidupan

PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Peraturan Pemerintah

Depkes RI ,1990 Pola Pembinaan Narapidana / Tahanan, Jakarta

Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.02-PK04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan

Surat Edaran Nomor M.HM-04.PK.01.05 Tahun 2013 Tentang Petujukan Pelaksanaan Pemberlakuaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang persyaratan dan tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan¬

Downloads

Published

2018-01-01
Abstract viewed = 280 times