Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Proses Penyidikan di Kepolisian Daerah Bengkulu (Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)

Authors

  • Arsi Karyawan Universitas Muhammadiyah Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.36085/jpk.v1i1.243

Keywords:

Perlindungan hukum, anak pelaku tindakan pidana

Abstract

Hak-hak anak seringkali tidak dilindungi pada setiap tingkat pemeriksaan, mulai dari proses penyidikan hingga proses di pengadilan. Polisi sebagai gerbang terdepan proses penyaringan perkara pidana yang melaksanakan proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana dalam hal ini merupakan instansi pertama dalam sistem peradilan pidana. Kasus pidana yang melibatkan anak dibawah umur di Kepolisian Daerah Bengkulu sejak terhitung dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 mengalami peningkatan yang signifikan. Dari permasalahan tersebut peneliti tertarik melakukan penelitian tentang perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindakan pidana dengan penelitian secara deskriptif. Hasil penelitian didapat bahwa bentuk perlindungan hukum dalam proses penyidikan terhadap anak pelaku tindak pidana yang dilakukan Kepolisian Daerah Bengkulu yaitu unit perlindungan perempuan dan anak (PPA), belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu undang-undang no 11 tahun 2012. Proses Penyidikan terhadap anak pelaku tindak pidana di Kepolisian Daerah Bengkulu, berdasarakan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis sebenarnya sudah berjalan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang namun sayang nya pelaksanaan ini tidak didukung oleh fasilitas yang memadai di Kepolisian Daerah Bengkulu, sehingga hak-hak yang seharusnya diperoleh oleh anak tidak terpenuhi sepenuhnya.

 

Kata Kunci : Perlindungan hukum, anak pelaku tindakan pidana

References

Buku

Darma, Jarot S, 2009. Shenia A, Buku Pintar Menguasai Internet. Bandung: Alfabeta

Febrian, Jack, 2001. Menggunakan Internet, Bandung: CV. Informatika

Kadja, Thelma Selly M, Perlindungan Terhadap Anak Dalam Proses Peradilan, Jurnal Hukum Yurisprudensia, No.2 Mei 2000, hal.184

Sitompul Asri, 2001. Hukum Internet : Pengenalan Mengenai Masalah Hukum Di Cyberspace. Bandung : PT.Citra Aditya Bakti

Sujarweni, V. Wiratna. 2014. Metode Penelitian: Lengkap, Praktis, dan Mudah Dipahami. Yogyakarta: Pustaka Baru Press

Syamsuri, 2005.Pendidikan Agama Islam.Erlangga, Jakarta

Tim Litbang Wahan Komputer, 2001. Apa dan bagaimana E-commerce. Yogyakarta: Andi

Umiyati, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Pesan Barang (Studi Kasus Di Toko Mebel Mia Jaya Abadi kec. Tahunan kab. Jepara), Mu’amalah, 2008)

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 1 Angka 2

Internet

http://profilpolda.blogspot.com/p/data_18.html. Diakses tanggal 22 Juni 2015 pukul. 11.59

Downloads

Published

2018-01-01
Abstract viewed = 219 times