Tinjauan Yuridis Tentang Kedudukan Anak Angkat dalam Sistem Kewarisan Hukum Adat pada Suku Lembak (Studi Kasus Di Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu)

Authors

  • Irlan Irlan Universitas Muhammadiyah Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.36085/jpk.v1i1.251

Keywords:

Yuridis, Anak Angkat, dan Suku Lembak.

Abstract

Keberadaan anak angkat itu diambil dari lingkungan asalnya dan dimasukkan ke dalam keluarga yang mengangkatnya menjadi anak angkat. Alasan pengangkatan anak pada umumnya adalah takut tidak mendapatkan keturunan, dan kedudukan anak angkat tersebut adalah sama dengan kedudukan anak kandung, dan hubungan kekeluargaan dengan orang tua anak dengan sendirinya putus secara adat. Rumusan Masalah, bagaimanakah proses pengangkatan anak, kedudukan anak angkat dan tinjauan secara yuridis berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada adat suku suku Lembak di Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Metode penelitian, Penelitian ini dapat dikategorikan sebagai penelitian yang bersifat penelitian hukum sosiologis atau empiris. Hasil penelitian, Proses pengangkatan anak menurut adat suku lembak Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, yaitu sebagai berikut : Tahap musyawarah, Proses pengangkatan Penyebab pengangkatan anak pada masyarakat suku lembak, yaitu : Mempertahankan keturunan. Tetapi proses pengangkatan anak tersebut tidak dilakukan melalui proses di Pengadilan Negeri, yaitu adanya penetapan dari hakim tentang kedudukan anak angkat itu.

 

Kata Kunci : Yuridis, Anak Angkat, dan Suku Lembak.

References

Buku-Buku

B2N Ter Haar, 1989. Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Jakarta, Pradnya Paramita.

Bushar Muhammad, 1991. Pokok-Pokok Hukum Adat, Jakarta, Pradnya Paramita.

, 2001. Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta, Pradnya Paramita.

C. Dewi Wulansari, 2010. Hukum Adat Indonesia. Bandung, Rafika Aditama.

Dewi Wulansari, 2010. Hukum Adat di Indonesia, Bandung, Rosda Karya.

Fatchur Rahman, 1991. Ilmu Waris, Surabaya, Al-Ikhlas.

Fuad Muhammad Fachrudin, 1995. Kedudukan Anak dan Masalahnya, Jakarta.

Hilman Hadikusuma, 2003. Hukum Perkawinan Adat, Bandung, Citra Aditya Bhakti.

Moh. Nazir, 1998. Metode Penelitian. Jakarta, Ghalia Indonesia.

Mudris Zaini, 2005, Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum. Jakarta, Sinar Grafika.

Oemar Salim, 1997. Hukum Waris di Indonesia, Jakarta, Bumi Aksara.

R. Soepomo, 1991. Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Jakarta, Bumi Aksara.

Soerjono Soekamto, 1997. Metode Penelitian Normatif. Jakarta, Sinar Grafika.

Soeroyo Wignyodiporo, 1993. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Bandung, Rosda Karya.

WJS. Poerwadarminta, 1999. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta, Balai Pustaka.

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Internet

http://wid.widikipedia.org/wiki/suku.amarta.wordpress.

Downloads

Published

2018-01-01
Abstract viewed = 229 times