STUDI PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KABUPATEN REJANG LEBONG

Authors

  • Fanny Muchlis Putra UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

DOI:

https://doi.org/10.36085/jpk.v2i1.272

Keywords:

kekerasan dalam rumah tangga, penyebab, penyelesaian

Abstract

ABSTRAK
Dalam penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang di tinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga di kabupaten Rejang lebong. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris dengan mengunakan metode kualitatif. Dari hasil penelitian ini didapat bahwa: (1) Kekerasan fisik di mana kekerasan fisik menjadi penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga kekerasan fisik berupa rasa sakit, jatuh sakit, dan cacat selain kekerasan fisik ada juga kekerasan psikis yang menimbulkan rasa tidak berdaya, hilangnya percaya diri atau mengalami psikis berat, kekerasan seksual juga termasuk dalam kekerasan dalam rumah tangga kekerasan berupah paksaan yang di lakukan oleh anggota keluarga dengan aggota keluarga yang lain yang bertujan tertentu dan penelantaran rumah tangga adalah kekerasan dalam rumah tangga tanpa memeberi tanggung jawab seperti kehidupan, perawatan dan pemeliharan kepada orang tersebut (2) dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di kabupaten Rejang Lebong penyelesaian dengan jalur mediasi dengan menunjuk orang ketiga sebagai penengah untuk bertujuan menampung pemikiran-pemikiran dari korban, tersangka, keluarga, untuk menyelesaian masalah, konsleor dengan cara memberikan konsling untuk memperbaiki psikologi korban, fasilitator di mana memfsilitaskan korban kekerasan dalam rumah tangga dalam menyelesasian kekerasan dalam rumah tangga, broker bertujuan memeberi tahu kepada korban di mana korban bisa meminta bantuan pertolongan dalam penyelesaian kekerassan dalam rumah tangga dan motivator dengan memeberikan dukungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga bahawa korban bisa menghadapi masalah kekerasan dalam rumah tangga.
Kata kunci: kekerasan dalam rumah tangga; penyebab; penyelesaian

ABSTRACT
In the cause of the occurrence of criminal acts of domestic violence which are reviewed from Law No. 23 of 2004 concerning the elimination of violence in households in the Rejang Lebong district. The research method used is empirical using qualitative methods. From the results of this study it was found that: (1). Physical violence in which physical violence is the cause of domestic violence physical violence in the form of pain, falling ill, and disability in addition to physical violence there is also psychological violence which causes feelings of helplessness, loss of self-confidence or experiencing severe psychology, sexual violence is also included domestic violence forced coercion violence committed by family members with other family members who have a certain rainfall and neglect of the household is domestic violence without giving responsibilities such as life, care and maintenance to that person (2) in the settlement of criminal acts domestic violence in Rejang Lebong district with a mediation path by appointing a third person as an intermediary to aim to accommodate thoughts from victims, suspects, families, to solve problems, to provide counseling to improve victims' psychology, the facilitator in which facilitates victims of domestic violence in resolving domestic violence, the broker aims to inform victims where victims can ask for help in resolving violence in the household and motivators by giving support to victims of domestic violence that victims can face problems of domestic violence.
Keywords: domestic violence; causes; settlement


References

A. Buku

Alimudin, 2014, Penyelesaian Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga )Di Pengadilan Agama, Mandar Maju, Bandung

Aroma Elmina Martha, 2013, Hukum Kekerasan Terhadap Perempuan, Aswaja, Yogyakarta

Aroma Elmina Martha, 2015, Hukum KDRT, Aswaja, Yogyakarta

Aziz Syamsuddin, Anis Fuadi, 2014, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta.

Bambang sunggono, 2016, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persda, Jakarta

Maidin Gultom, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Refika Aditama, Medan

Moerti Hadiati Soeroso, 2010, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perespektif Yuridis-Viktimologi, Sinar Grafik, Surabaya

Mohammad Taufik Makarao, Weny Bukamo, Syaiful Azri, 2014, Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Rineka Cipta, Jakarta

Rodliyah, salim, 2017, Hukum Pidana Khusus Unsur Dan Sanksi Pidana, Rajawali Pers, Depok

Teguh Prasetyo, 2016, Pelajaran Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang – undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga

Undang - undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan

Undang - Undang No 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP)

C. Artikel/ Karya Ilmiah

Ayfit Khairul Ramadhan, 2016, Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Oleh Terdakwa Kasus Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi, Universitas Muhammadiya Bengkulu, Bengkulu

NUR RUHYANTSANI D.I, 2015, TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus di Polsek Kecamatan Tallo Makassar Tahun 2012 - 2014), UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASAR, MAKASAR

Rachmawan Setyo Adnanto, 2013, Peran Penyidik Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (STUDI KASUS DI POLRES BOYOLALI) skripsi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiya Surakarta, Surakarta.

SAENO FITRIANINGSIH, 2016, FAKTOR- FAKTOR PENYEBAB TINDAKAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus di Kota Bandar Lampung), UNIVERSITAS LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG.

Downloads

Published

2019-01-01
Abstract viewed = 342 times