KERUSAKAN LINGKUNGAN DIAKIBATKAN AKTIVITAS PERTAMBANGAN EMAS DIKABUPATEN LEBONG, BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGLOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN LEBONG

Authors

  • Anggriyen Prayoga UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

DOI:

https://doi.org/10.36085/jpk.v2i1.271

Keywords:

perlindungan, penglolaan, pertambangan emas

Abstract

ABSTRAK
Pertambangan Emas di Kabupaten Lebong terdapat di Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong yang dijakdikan sumber mata pencarian masyarakat. Pada saat ini aktivitas pertambangan emas di Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong terjadi pengerusakan lingkungan. Penelitian ini bersifat empiris yaitu suatu penelitian yang menjelaskan dan menjabarkan tentang perlindungan dan penglolaan pertambangan emas di Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa upaya perlindungan dan penglolaan pertambangan emas Di desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong terkait dengan pengawasan, pengendalian, perencanaan, dan pemanfaatan belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan penglolaan lingkungan hidup. Dikarenakan masih terdapat banyak hambatan dalam menglola lingkungan pertambangan baik secara internal maupun eksternal. Adapun hambatan internal dan eksternal seperti, Belum efektifnya penerapan dan penegakan Hukum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan penglolaan Lingkungan Hidup, Kurangnya kordinasi antara Pemerintah Daerah dengan Badan Lingkungan Hidup, terbatasnya anggaran dan sarana perasarana, kurangnya petugas khusus keamanan, kesadaran hukum masyarakat dan lemahnya penegakan hukum preventif dan represif.
Kata kunci: perlindungan; penglolaan; pertambangan emas

ABSTRACT
Golden mining in Lebong regency is located in Lebong Tambang Village, North Lebong district, Lebong regency which is used as a source of community livelihood. At this time, gold mining activity in Lebong Tambang village North Lebong district, Lebong regency were damage by the environment. This research is empirical, this research explain and describe about protection and management golden mining in Lebong Tambang Village, North Lebong district, Lebong regency, based on the result it can be seen the protection and management in Lebong Tambang Village, North Lebong district, Lebong regency, related observation, control, planning and utilization is not appropriate of constitution No. 32 of 2009 about protection and management of environtment. Due to, there are still many obstacles in manage the great mining environtment both internal or external. As for internal and external obstacles such as, ineffectiveness application and enforcement of constitution No. 32 of 2009 about the protection and management of the environtment, lack of coordination between the regional government and environmentan agency , the limit of budget and infrastructure, lack of security officer, sense of justice in community and weakness preventive and repressive law enforcement.
Keywords: protection; management; golden mining

References

BUKU

Abdulla Marlang dan Rina Maryana. 2015. Hukum konservasi sumberdaya alam hayati dan ekositem, Jakarta: Mitra wacana Media.

Amirudin dan ZainalAsikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Pt. Raja Grafindo Persada

Aprilia Soegiarto. 2005. Bibliografi Beranotasi Tentang Lingkungan Laut dan Pencemaran Laut, Jakarta: Lembaga Oceadogi Nasional, LIPI.

Bambang Sunggono. 2012. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Daud Silalahi. 2001. Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia Bandung.

Desni Bram. 2013. Politik Hukum Penglolaan Lingkungan Hidup, Malang: Setara Press.

Hadid Muhjad. 2015. Hukum Lingkungan Sebuah Pengantar Untuk Konteks Indonesia: Yogyakarta: GENTA Publishing.

Iskandar. 2015. Hukum Kehutanan, Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Dalam Kebijakan Penglolaan Kawasan Hutan Berkelanjutan, Mandar Maju.

Jhon Salindeho. 1987. Masalah Tanah Dalam Pembangunan, Jakarta: Sinar Grafika.

Kaelan dan Ahmad Zubaidi. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: Paradigma.

Muhammad Akib. 2014. Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Ridwan HR. 2011. Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Perseda.

Saifudin Azhar. 2011. Metode Penelitian, Yogyakarta: Pusat Pelajar.

Siti Sundari Rangkuti. 2005. Hukum Lingkungan dan Kebijakan Lingkungan Nasional, Surabaya: Airlangga University Pres.

Siti Sundari Rangkuti. 2015. Hukum Lingkungan dan Kebijakan Lingkungan Nasonal Edisi Keempat, Surabaya: Airlangga University Press Kampus C (UAP).

Soedjono. 2006. Pengaman Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Akibat Industri, Bandung: Alumni.

Ulfah Utami. 2008. Konservasi Sumberdaya Alam Persfektif Isalam dan Sains, Malang: UINMalang Press.

Wirjono Prodjodikoro. 1991. Asas-Asas Ilmu Negara Hukum dan Politik, Jakarta: Eresco.

Zaunudin Ali. 2014. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Penglolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemrintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Downloads

Published

2019-01-01
Abstract viewed = 409 times