PELANGGARAN HUKUM PERKAWINAN ADAT LEMBAK DI DESA PULAU PANGGUNGKECAMATAN TALANG EMPAT KABUPATEN BENGKULU TENGAH MENURUT PERATURAN DESA NOMOR 1 TAHUN 2004

Authors

  • Supriyani Supriyani Universitas Muhammadiyah

DOI:

https://doi.org/10.36085/jpk.v1i2.259

Keywords:

hukum adat, perkawinan, pulau panggung

Abstract

ABSTRAK
Hukum Adat merupakan sumber hukum yang masih hidup dan berkembang di dalam masyarakat sampai saat ini. Namun demikian, terdapat indikasi bahwa dalam pelaksanaannya hukum adat lebih memperhatikan kepentingan masyarakat dibandingan kepentingan pribadi atau golongan, penelitian ini mengunakan metode Empiris melalui pengamatan lapangan dan langkah-langkah penelitian yang telah tersusun supaya di peroleh hasil yang optimal, sumber data primer adalah hasil penelitian yang ada dilapangan dan hasil data sekunder di ambil dari dokumen-dokumen atau risalah resmi peraturan yang ada seperti peraturan-peraturan yang terkait dengan cara membaca litetarur buku, dan hasil penelitian. Data mengenai hukum adat Desa Pulau Panggung lebih banyak bersumber dari Ketua Adat, Kepala Desa, Peraturan Desa No 1 Tahun 2004. Berdasarkan metode yang digunakan hasil penelitian bahwa pelaksanaan hukum adat Desa Pulau Panggung tidak jauh berbeda dengan Hukum Adat Nasional, bahkan penyelesaian pelanggaran melalui hukum adat sudah sangat efektif di laksanakan, ini dilihat dari banyaknya pelanggaran yang di selesaikan oleh hukum adat dan semakin berkurangnya pelanggaran yang dilakukan oleh Masyarakat oleh karena itu keberadaan hukum adat perlu di lestarikan dalam rangka penyelesaian pelanggaran yang lebih bermartabat menuju keadilan yang lebih baik.
Kata kunci: hukum adat; perkawinan; pulau panggung

References

Adat Kota Bengkulu,2005, diterbitkan oleh bagian hukum sekertariat daerah kota bengkulu

Hadi, Amrul.DKK. 1998, Metode penelitian, pustaka setia,Bandung

Hadi.Sutrisno.Metode logi penelitian. Yogyakarta:Yayasan Penerbit UGM 1984 Hal.189

Hum, M. Sri Hartati,2008, Edisi revisi Diktat

Hasikusuma Hilman, 1992, Pengantar Hukum adat Indonesia, Mandar maju, Bandung

Hazairin,1952, kesusilaan dan moral. Pidato inagurasi. Jakarta: UI

Nasution Johan Bahder, 2008,metode penelitian hukum, cv, Mandiri jaya, Bandung, Hal 162

Mr., Bzn. Haar. Ter, (1991) Azas-azas dan susunn hukum adatterjemahanK.Ng. Subekti poesponoto, praadya Paramita, jakarta

Oendang-oendang adat lembaga kota bengkulu ,1911 Simboer Tjahaja bang kahoeloe

Pide, Mustari Suriyaman. A. Dr. Prof, 2014, Hukum Adat Dahuku, Kini akan Datang. Prenadamedia Group, Jakarta.

Rato Dominikus. Dr, 2014, Hukum Adat di Indonesia (suatu pengantar). Laksbang justitia, Surabaya

Setiadi Toyib 2013, Intisari Hukum Adat Indonesia, alfabeta, bandung.

Soepomo.R .Prof. Dr. S.H. (1993), Bab-bab tentang hukum adat, Pradya Pramita, Jakarta

Sukanto, 1955, Meninjau hukum adat Indonesia, Rajawali, Jakarta

Saragih Djaren,1984,Pengantar hukum adat indonesia-Edisi II, penerbit Tarsito, Bandung

Wignjodipuro Surojo, 1973, Pengantar dan Azas-azas Hukum adat, Bandung: Alumni.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor tahun 1974 tentang Perkawinan.

Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2004 Desa Pulau Panggung.

www.pengantar hukum adat

www.pengaantar hukum adat.ic.id

Downloads

Published

2018-07-02
Abstract viewed = 265 times