Submissions

Login or Register to make a submission.

Submission Preparation Checklist

As part of the submission process, authors are required to check off their submission's compliance with all of the following items, and submissions may be returned to authors that do not adhere to these guidelines.
  • The submission has not been previously published, nor is it before another journal for consideration (or an explanation has been provided in Comments to the Editor).
  • The submission file is in OpenOffice, Microsoft Word, RTF, or WordPerfect document file format.
  • Where available, URLs for the references have been provided.
  • The text is single-spaced; uses a 11-point font; employs italics, rather than underlining (except with URL addresses); and all illustrations, figures, and tables are placed within the text at the appropriate points, rather than at the end.
  • The text adheres to the stylistic and bibliographic requirements outlined in the Author Guidelines, which is found in About the Journal.
  • If submitting to a peer-reviewed section of the journal, the instructions in Ensuring a Blind Review have been followed.

Author Guidelines

PEDOMAN PENULISAN NASKAH
Panji Keadilan Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum 


A. Ketentuan Umum

1. “Naskah” dalam pedoman ini adalah artikel narasi yang merupakan sebuah karya ilmiah hasil penelitian atau gagasan konseptual yang berkaitan degan ilmu hukum.
2. Penulis naskah yang akan dimuat dalam Jurnal Bina Mulia Hukum wajib membuat dan menandatangani surat pernyataan bermerterai yang menyatakan bahwa naskah yang ditulis merupakan hasil karya sendiri dan belum pernah dipublikasikan di media lain.
3. Naskah diunggah melalui laman OJS http://jurnal.umb.ac.id/index.php/panjikeadilan/ dengan mengikuti alur pemuatan naskah.

B. Ketentuan Khusus Penulisan Naskah
1. Bahasa yang dapat digunakan dalam penulisan naskah adalah Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris.
2. Naskah diketik di atas kertas A4 dengan margin atas dan kiri 4 cm, margin bawah dan kanan 3 cm, mengunakan tipe huruf Tahoma, ukuran huruf 11, dan spasi 1.5
3. Jumlah halaman 15-20 halaman, tidak termasuk abstrak dan daftar pustaka.
4. Sistematika penulisan:
   a. JUDUL
       Penulisan judul menggunakan kalimat singkat, namun cukup untuk menggambarkan isi (substansi) naskah secara keseluruhan (informatif dan deskriptif) ditulis dengan ukuran huruf 12 cetak tebal (bold).
   b. Nama Penulis
       Nama penulis dicantumkan tanpa gelar, kemudian disertai alamat korespondensi (instansi), dan alamat surat elektronik (email). ditulis dengan ukuran huruf 11 cetak tebal (bold).
   c.  ABSTRAK dan Kata Kunci
       Abstrak terdiri dari maksimal 200 kata. Abstrak mencerminkan permasalahan, metode penelitian, hasil dan saran (bila ada). Abstrak ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, judul tidak perlu dibuat dalam bahasa Inggris, menggunakan huruf jenis Tahoma ukuran 10, spasi 1 Kata kunci disusun secara alfabetis, mencerminkan kandungan esensi artikel, dengan 3-5 kata/frase. Abstrak dibuat dalam satu paragraf.
   d. PENDAHULUAN
       Pendahuluan menggambarkan latar belakang termasuk rumusan masalah. Bagian pendahuluan dibuat dalam bentuk paragraf yang mengantarkan para pembaca ke dalam isu utama yang dikaji dalam artikel.
   e. METODE PENELITAIN
       Bagian ini memuat metode penelitian yang digunakan penulis ketika melakukan penelitian ilmiah yang hasilnya dituangkan dalam bentuk artikel. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian dalam bidang hukum.
   f.  PEMBAHASAN
       Sub judul dalam pembahasan tidak dibuat dalam bentuk penomoran, akan tetapi langsung dibuat menjadi sub-sub judul sesuai dengan persoalan yang dibahas.
   g. PENUTUP
       Penutup terdiri dari simpulan dan saran yang dibuat dalam bentuk uraian paragraf. Bagian penutup harus menjawab identifikasi masalah yang diurakan dalam bagian pendahuluan.
   h. DAFTAR PUSTAKA
       Daftar Pustaka ditulis dengan sistematika yang sama dengan footnote (lihat huruf 6), tidak dicantumkan halaman kutipan dan ditulis secara berurut sesuai abjad.
5. Ketentuan sistematika penulisan naskah hasil penelitian di atas juga untuk naskah artikel gagasan konseptual, namun tidak terdapat perumusan masalah atau permasalahan dan metode penelitian. 
6. Pustaka acuan setiap kutipan harus dicantumkan pustaka acuannya menggunakan model catatan kaki (footnote). Footnote tidak berisi penjelasan atau uraian, dibuat menggunakan huruf Tahoma, ukuran huruf 10, 1 spasi. Tata cara penulisan pustaka acuan pada footnote adalah:
    a. Buku
     i. Penulis tunggal
        Penulisannya sebagai berikut: nama penulis (nama penulis di balik dan nama depan di singkat)., tahun terbit. judul buku (cetak miring), kota penerbit, nama penerbit, halaman (disingkat: hlm). Contoh:
        1 Adolf, H., 2006. Hukum perdagangan internasional. PT RajaGrafindo Persada, hlm. 45.
     ii. Penulis Bersama (dua penulis)
        Penulisannya sebagai berikut: 
        2 Mochtar, K. and Agoes, E.R., 2003. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Alumni, hlm. 17.
    iii. Lebih dari dua penulis
        Penulisannya sebagai berikut: 
        3 Atmasasmita, R., Meliala, A.S. and Takariawan, A., 2001. Reformasi hukum, hak asasi manusia & penegakan hukum. Mandar Maju, hlm. 22.
    b. Jurnal
     i. Jurnal asing
        Penulisannya sebagai berikut: nama penulis (nama penulis di balik dan nama depan di singkat), tahun terbit, judul tulisan dalam jurnal(cetak tegak), nama jurnal (cetak miring), Volume, dan halaman yang dikutip. Contoh:
        4 Villasenor, J., 2013. Observations from above: unmanned aircraft systems and privacy. Harv. JL & Pub. Pol'y, 36, p.457.
     ii. Jurnal nasional
        Penulisannya sebagai berikut:
        5 Nurlinda, I., 2017. Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Dampaknya terhadap Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Bina Hukum Lingkungan, 1(1), pp.1-9.
     f. Peraturan perundang-undangan Penulisannya sebagai berikut: nama peraturan beserta nomor dan tahun penerbitannya (seluruhnya ditulis tegak). Contoh:
        6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    g. Rujukan elektronik
        Penulisannya sebagai berikut: nama penulis (tidak dibalik dan tanpa gelar), “judul tulisan” (cetak tegak diberi tanda pembuka dan penutup), tahun penerbitan/artikel, alamat website dengan menggunakan kurung penutup dan pembuka, waktu download. Contoh:
        7 J. Boon, ”Anthropology of Religion”, (tanpa tahun), <http://www.indiana.edu/~wanthro/ religion.htm/>, [diakses pada 10/01/2010].
        8 Jodee L. Kawasaki, and Matt R. Raveb, 1995, “Computer-Administered Surveys in Extension”. Journal of Extension 33(June) 1995, E-Journal on-line, <http://www.joe.org/june33/95.html/>, [diakses pada 06/01/2010].
     h. Artikel dalam seminar, dll.
        Penulisannya sebagai berikut: nama penulis (tanpa gelar), “judul artikel” (dalam tanda kutip), nama seminar atau nama jurnal (cetak miring), tempat: tahun halaman yang dikutip (disingkat: hlm).
        9 Campbell Bridge, 2012, “Mediation and Arbitration, Are They Friends or Foes?,” One Day Seminar and Workshop on International Commercial Arbitration, Jakarta, hlm. 7.
7. Pemakaian Ibid, Op.Cit, Loc.Cit.
     a. Pemakaian Ibid.
         Ibid kependekan dari ibidem yang berarti ”pada tempat yang sama”. Ibid digunakan apabila suatu kutipan diambil dari sumber yang sama dengan yang mendahuluinya, yang tidak disela oleh sumber atau footnote lain.
     b. Pemakaian Op.Cit.
        Op.Cit singkatan dari opera citato yang berarti ”dalam karangan yang telah disebut”, dipakai untuk menunjuk pada suatu buku atau sumber yang disebut sebelumnya lengkap pada halaman lain dan telah diselingi oleh sumber lain. Gunakan kata ’note’ diikuti nomor footnote pertama rujukan dibuat. Apabila nama penulis sama dan buku yang dikutip lebih dari satu, untuk menghindari kesalahan sebaiknya disebutkan sebagian dari judul buku atau sumber tersebut.
     c. Pemakaian Loc.Cit
        Loc.Cit singkatan dari loco citato artinya ”pada tempat yang telah disebut”, digunakan untuk menunjuk kepada halaman yang sama atau persoalan yang sama dari suatu sumber yang telah disebut tetapi diselingi oleh sumber lain. Contoh:
        1 Mochtar Kusumaatmadja, 2002, Konsep-Konsep Hukum Hukum dalam Pembangunan, Bandung: Alumni, hlm. 5.
        2 Mochtar Kusumaatmadja, Ibid, hlm. 7.
        3 Bagir Manan,  2008, “’Restorative Justice (Suatu Perkenalan)’”, dalam: Rudi Rizky,
        (eds.), Refleksi Dinamika Hukum: Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir
        (Analisis Komprehensif tentang Hukum Oleh 63 Akademisi & Praktisi Hukum), In
        Memoriam Prof. Dr. Komar Kantaatmadja, S.H.,LL.M.,), Jakarta: Perum Percetakan Negara RI,  hlm. 3.
        4 Mochtar Kusumaatmadja, Op.Cit. (Note 1), hlm. 10.
        5 Koentjaraningrat (ed), 1983,  Metode-metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: Penerbit PT Gramedia, hlm. 112.
        6.Koentjaraningrat (ed.), Ibid.
        7.Bagir Manan, Loc.Cit.
8. Pustaka yang dicantumkan menggunakan literatur terbaru ( diutamakan terbitan 10 tahun terakhir) dan minimal 30 % dari jumlah buku yang digunakan berasal dari jurnal ilmiah.
9. Daftar Pustaka ditulis dengan sistematika yang sama dengan footnote, tetapi tidak mencantumkan halaman dan ditulis sesuai dengan urutan alfabetis. Daftar Pustaka diklasifikasikan ke dalam Buku, Jurnal, Peraturan Perundang-undangan dan Sumber lainnya
10. Redaktur berhak mengubah tulisan pada naskah sepanjang tidak mempengaruhimateri atau isi pokok pembahasan.
11. Penutup terdiri dari Kesimpulan dan saran (bila ada) dibuat dalam bentuk paragraf, tidak dibuat dalam bentuk penomoran

Privacy Statement

The names and email addresses entered in this journal site will be used exclusively for the stated purposes of this journal and will not be made available for any other purpose or to any other party.