PENYELESAIAN KASUS ASUSILA MELALUI MEKANISME ADAT MASYARAKAT SUKU PEKAL

Authors

  • Lung Gayu Partisia Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • Novran Harisa Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Abstract

ABSTRAK - Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki kekayaan alam melimpah serta keberagaman budayanya. Ragam budaya tersebut kemudian memberikan warna atau corak tersendiri sebagai identitas bangsa. Indonesia merupakan negara hukum yang mana setiap warganya harus mematuhi aturan yang berlaku dengan berpedoman pada suatu sistem hukum yang berlaku. Setiap warga negara harus menaati hukum yang ada di Indonesia, negara indonesia memiliki sistem Hukum Nasional (Undang-Undang), hukum islam, dan hukum adat.

Adat atau tradisi yang berlaku di setiap daerah merupakan kebiasaan yang dilakukan masyarakat secara turun-temurun, kemudian kebiasaan tersebut dan atas kesepakatan masyarakat hukum adat maka terciptalah hukum adat di daerah tersebut yang sampai saat ini masih dilestarikan. Acara adat untuk penyelesaian kasus asusila di desa Pulai Payung dilakukan dengan cara Ritual Cuci Kampung, yang harus dilaksanakan oleh warga masyarakat suku Pekal untuk menghindari bala yang akan terjadi, karena kesalahan sepasang kekasih yang bertindak asusila di desa tersebut. Penelitian ini dilaksanakan di desa Pulai Payung kecamatan Ipuh, kabupaten Muko-Muko. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Kualitatif, dan teknik pengumpulan data pada penelitian ini melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini tentang faktor penyebab kasus asusila di desa Pulai Payung dan bagaimana mekanisme penyelesaian kasus asusila melalui adat masyarakat suku Pekal.

Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab kasus asusila dan mekanisme penyelesaian kasus asusila melalui adat masyarakat suku Pekal sebagai berikut :

Faktor penyebab kasus asusila di desa Pulai Payung adalah : a. Kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak, b. Pergaulan anak c. Film pornografi d. Kurangnya pengetahuan agama. Mekanisme ritual cuci kampung yang dilakukan dalam penyelesaian kasus asusila, karena sepasang kekasih yang ketahuan melakukan perzinahan sebelum menikah, maka sepasang kekasih dibawa kepada orang tuanya, lalu diproses untuk sepasang kekasih membayar denda membeli satu ekor kambing, lalu sepasang kekasih dinikahkan, lalu baru dilaksanakan diwaktu siang hari tujuannya agar sepasang kekasih malu dan jera, ritual cuci kampung dilakukan penyembelihan hewan, lalu darah hewan tersebut ditampung dan dipercikkan digunakan daun sedingin, darah tersebut dipercikkan di keliling pohon pinang dam sekeliling desa Pulai Payung, setelah dilakukan ritual ini dilakukan do’a bersama, maka daging dari seekor kambing ini dimasakkan untuk menjamu tamu. Acara ritual adat cuci kampung ini dilaksanakan di kediaman Perempuan. Lalu setelah pelaksanaan acara adat ini masyarakat bergotong royong untuk bersih-bersih lingkungan kediaman perempuan.

Kata Kunci : Asusila, Adat, Masyarakat Suku Pekal

Downloads

Published

2023-04-29
Abstract viewed = 128 times