PANCASILA SEBAGAI LANDASAN FILOSOFIS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Authors

  • Geofani Milthree Saragih Universitas Riau

Abstract

Abstrak

 

                Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara filosofis dikaitkan dengan hukum positif yanga ada di Indonesia bahwa ideologi Pancasila adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia (berada di tataran filosofis). Tidak ada satupun hukum yang ada di Indonesia boleh bertentangan dengan ideologi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelelitian normatif dengan pendekatan filsafat (philosophical approach) yang dimana menggunakan data sekunder sebagai data utama. Di dalam penelitian ini, yang menjadi sumber data sekunder yang digunakan oleh peneliti adalah beberapa litelatur yang terdiri dari berbagai buku, jurnal ilmiah dan karya ilmiah lainnya. Teknik dan instrumen pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode dokumen. Studei dokumen sebagai alat pengumpulan data dapat berdiri sendiri, artinya dapat saja sebuah penelitian hanya menggunakan studi dokumen sebagai satu-satunya alat pengumpulan data. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data induktif, yang merupakan sebuah penarikan kesimpulan dari fakta nyata di lapangan sesuai dengan data sekunder yang diperoleh, kemudian dapat diambil suatu kesimpulan generalisasi.

                Hasil dari penelitian ini adalah bahwa ideologi Pancasila adalah sumber dari segala sumber pembentukan hukum yang ada di Indonesia, termasuk dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 adalah suatu dasar negara yang berisi tentang norma-norma dasar (basic norms) yang berisi tentang nilai-nilai yang bersifat universal. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dokumen tertulis yang berisi tentang kesepakatan-kesepakatan seluruh rakyat. Adapun kesepakatan rakyat tersebut telah disumpulkan di dalam ideologi Pancasila sebagai resultante dari seluruh rakyat Indonesia yang diwakili oleh para founding father and mother negara Indonesia. Sehingga, pada dasarnya Pancasila adalah sumber tertinggi yang berada di tataran filosofis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.   

 

Kata Kunci: Pancasila, Filosofis, Indonesia.

 

Downloads

Published

2022-04-10
Abstract viewed = 3039 times