MANAJEMEN PENGARSIPAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH) KPU PROVISI BENGKULU

Penulis

  • Muhammad Renaldi Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • Ujang Juhardi Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • Ariski Munandar Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • Adelia Karolina Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • Widia Seprianti Universitas Muhammadiyah Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.36085/jimakukerta.v2i2.3390

Abstrak

Pengelolahan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) KPU Provinsi Bengkulu dimulai pada bulan febuari tahun 2019 yang ditandai dengan bentuknya tim berdasarkan keputusan komisi pemilihan umum  provinsi Bengkulu Nomor :16/HK.03.1-Kpt/Prov/17/11/2019 tentang susunan tim jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) di komisi pemilihan provinsi bengkulu.Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan keputusan tentang penggelolahan dokumentasi dan informasi hukum tentang pendoman teknis pengelolahan dokumentasi dan informasi hukum dilingkungan komisi pemilihan umum (KPU,Kabupaten/kota) sejauh ini jumlah produk hukum yang telah di uploud di JDIH KPU Provinsi Bengkulu terhitung dari tahun 2013 sampai 2021 berjumlah 191.Sistem yang digunakan disub bagian teknis penyelengaraan pemilu,partisipasi, hubungan masyarakat dan sumber daya masnusia sudah terprogram dengan baik. Pada laman website JDIH KPUProvinsi Bengkulu terdapat peraturan-peraturan KPU,keputusan yang mencakup (keputusan KPU Provinsi dan keputusan KPU Kabupaten/Kota). Teknik pengumpulan data pada jurnal ini di dapatkan dari literature dan partisipatif dalam kegiatan kantor KPU Provinsi Bengkulu.Hasil yang di dapatkan dari kegiatan ini dapat mengetahui perbandingan jumlah viewer dan jumlah PKPU yang telah di tetapkan.

Kata Kunci : Jaringan Dokumentasi dan informasi hukum, KPU Provinsi.

Referensi

Abhan, Evi Novida Ginting Manik, Fahriza, Harlitus Berniawan Telaumbanua, Ida Budhiati, Nur Elya Anggraini, Nur Hidayat Sardini, Roy Salam, Sri Wahyu Ananingsih, Yulianto, W. M. (2019). Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 Perihal partisipasi masyarakat. Bawaslu Republik Indonesia, December, 1–437. https://www.bawaslu.go.id/sites/default/files/publikasi/PARMAS EBOOK.pdf

Andriani, P. N., & Setyowati, E. (2016). Jurnal Ilmiah Administrasi Publik (JIAP). Jurnal Ilmiah Administrasi Publik (JIAP), 2(1), 58–67.

Ardipandanto, A. (2020). Persiapan KPU dalam Menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020. Info Singkat-XII-14-II-P3DI-Juli-2020-203.

Basri, & Devitra, J. (2017). Analisis dan perancangan sistem informasi pengelolaan arsip berbasis web (studi kasus: pada komisi pemilihan umum (kpu) kabupaten tebo. Jurnal Manajemen Sistem Informasi, 2(1), 227–243. http://ejournal.stikom-db.ac.id/index.php/manajemensisteminformasi/article/view/432

Dalam, M., Informasi, M., Effectiveness, T., The, O., Legal, N., Network, I., Solikah, I., Studi, P., Hukum, I., Hukum, F., & Surabaya, U. B. (n.d.). Jurnal ilmiah hukum.

Jazuli, A. (2019). Urgensi Pembentukan Jabatan Fungsional Dokumentalis Hukum dalam Rangka Mendukung Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(2), 185. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2019.v13.185-200

Khakim, M. A., Rahmadhani, L., Budi Purnomo, E. S., Idayani, R. W., & Rakhmawati, N. A. (2020). Analisa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Tentang Teknologi Informasi Menggunakan Metode K-Means Clustering. Fountain of Informatics Journal, 5(1), 27. https://doi.org/10.21111/fij.v5i1.4039

Korban, K., & Pidana, T. (2017). Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. 12. No. 2 Juni 2017. 12(2), 387–396.

Mulyono, Z. T., & Utami, T. R. (2019). Optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Guna Mewujudkan Good Governance Sektor Layanan Publik. Jurnal Adminitrative Law & Governance, 2(4), 733–743.

Nim, E., & Province, W. K. (2016). TENTANG JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI Oleh : THE IMPLEMENTATION OF GOVERNOR REGULATION NO . 44 YEAR 2013 ABOUT DOCUMENTATION NETWORK AND LAW INFORMATION AT LEGAL BUREAU OF REGIONAL SECRETARIAT OF Gubernur tersebut Undang-undang Nomor menimbulkan kewajiban bagi Kepala Daerah beserta jajaran dibawahnya untuk menindaklanjutinya dengan melakukan disebutkan bahwa “ Kepala Daerah yang dan Peraturan kepala daerah yang telah di Gubernur dan oleh Gubernur sebagai Keberhasilan di dalam penyebarluasan Produk Hukum Daerah baik melalui jaringan Nasional , selanjutnya Kementerian Dalam. 5.

Nofita Sari, S., & Kartika Sari, F. (2020). Gaya Kepemimpinan Situasional Di Perpustakaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kabupaten Sleman. Jurnal Pustaka Ilmiah, 6(1), 987. https://doi.org/10.20961/jpi.v6i1.41098

Nugroho, D. A., & Sukmariningsih, R. M. (2020). Peranan Komisi Pemilihan Umum Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Demokratis. Jurnal JURISTIC, 1(01), 22–32. http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/JRS/article/view/1449

Pramono, D. (2015). Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Online: Evaluasi Situs Web Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 1(1), 22–27. https://doi.org/10.21776/ub.jiap.2015.001.01.5

Suri, E. W., & Yuneva, Y. (2021). Akselerasi Transformasi Digital pada Tata Kelola Pemilu di Kota Bengkulu. Mimbar: Jurnal Penelitian Sosial Dan Politik, 10(2), 172–181. https://journals.unihaz.ac.id/index.php/mimbar/article/view/2257/1113

Zulkarnain, I. (n.d.). Publikasi Produk Hukum Daerah Kabupaten / Kota Kepada Masyarakat Melalui Official Web Provinsi Jambi. 14–30.

Diterbitkan

2022-05-31

Terbitan

Bagian

Edisi Mei Vol 2 No 2 2022
Abstrak viewed = 461 times